BERITA INFO INHIL - Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan bagi tenaga honorer kategori II yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
"Terkait 51.293 orang tenaga honorer kategori II yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Doli.
Awalnya, dalam rapat kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2019.
Sebab, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji bagi PPPK tersebut.
"Perpres mengenai jabatan (PPPK) sudah ditetapkan, sudah keluar, yang Perpres mengenai gaji statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, kami menunggu proses itu agar segera ditetapkan," kata Bima.
Bima juga menjelaskan, dari 51.293 tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK, ada sebanyak 45.949 orang yang diusulkan instansi kepada BKN.
Sebab, sebagian dari mereka yang lulus seleksi tidak bekerja di instansi tersebut. Namun, dalam data nama-nama tenaga honorer tersebut masih tersimpan.
"Ada 51.293 orang. Tetapi yang diusulkan oleh instansinya hanya 45.949 orang. Kenapa berbeda antara yang lulus dan yang diusulkan? karena ternyata banyak dari tenaga honorer ini yang walaupun namanya masih ada di dalam data base, namun sudah tidak bekerja lagi," ucapnya.
sumber: kompas.com
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
"Terkait 51.293 orang tenaga honorer kategori II yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Doli.
Awalnya, dalam rapat kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2019.
Sebab, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji bagi PPPK tersebut.
"Perpres mengenai jabatan (PPPK) sudah ditetapkan, sudah keluar, yang Perpres mengenai gaji statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, kami menunggu proses itu agar segera ditetapkan," kata Bima.
Bima juga menjelaskan, dari 51.293 tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK, ada sebanyak 45.949 orang yang diusulkan instansi kepada BKN.
Sebab, sebagian dari mereka yang lulus seleksi tidak bekerja di instansi tersebut. Namun, dalam data nama-nama tenaga honorer tersebut masih tersimpan.
"Ada 51.293 orang. Tetapi yang diusulkan oleh instansinya hanya 45.949 orang. Kenapa berbeda antara yang lulus dan yang diusulkan? karena ternyata banyak dari tenaga honorer ini yang walaupun namanya masih ada di dalam data base, namun sudah tidak bekerja lagi," ucapnya.
sumber: kompas.com
Loading...
loading...