Jadi Buronan Selama 13 Tahun, Maria Pauline Langsung Disambut Swab Test dari Bareskrim - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 09 Juli 2020

Jadi Buronan Selama 13 Tahun, Maria Pauline Langsung Disambut Swab Test dari Bareskrim

Jadi Buronan Selama 13 Tahun, Maria Pauline Langsung Disambut Swab Test dari Bareskrim

BERITA INFO INHIL - Bareskrim Polri telah menerima penyerahan buronan kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,2 triliun bernama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7).

Usai menerima Maria, Bareskrim bersiap untuk melakukan pemeriksaan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah siap untuk mengambil keterangan dari Maria yang buron selama 13 tahun itu.

"Sekarang Bareskrim sedang melakukan rangkaian persiapan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," kata Komjen Sigit saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, persiapan itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol pencegahan COVID-19. Apalagi Maria baru diterbangkan dari Serbia.

"Persiapan mulai dari (pelaksanaan tes) swab sesuai standar protokol COVID-19 dan selanjutnya persiapan tim pendampingan/kuasa hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Sigit.

Sebelumnya, buronan bernama Maria Pauline Lumowa telah tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.

Tim Bareskrim Polri telah menerima penyerahan tersangka Maria Pauline Lumowa secara resmi dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Tim Bareskrim ikut dalam penjemputan Maria Pauline Lumowa, setelah menerima penyerahan secara resmi dari Menkumham sebagai pimpinan kegiatan ekstradisi,” tambah mantan Kapolda Banten ini.

Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7). Keberhasilan proses ekstradisi itu tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antarkedua negara.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. (jpnn)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved