BERITA INFO INHIL - Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.
Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.
Tak hanya kepada Grab, KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan denda sebesar Rp19 miliar.
Hotman berpendapat hal ini akan mempengaruhi citra Indonesia di mata investor global.
"Di saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia," ungkap Hotman melalui akun media sosialnya, dikutip Jumat (3/7).
Hotman mengatakan seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing dari TPI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tak pernah merasa terdiskriminasi dengan kehadiran TPI. Pernyataan itu dikeluarkan koperasi mitra Grab di bawah sumpah persidangan.
"Namun, KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," kata Hotman.
Oleh karena itu, ia meminta perhatian dan pengawasan dari Jokowi terhadap KPPU. Hotman mengingatkan keputusan KPPU akan menghilangkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sementara, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum atas keputusan yang dikeluarkan KPPU. Kedua perusahaan akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinnie Melanie dan dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah, memandang perjanjian kerja sama penyedia jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.
Diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Karena praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat terhadap mitra non TPI.
Hukuman terhadap Grab dan TPI dijatuhkan terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (cnn)
Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.
Tak hanya kepada Grab, KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan denda sebesar Rp19 miliar.
Hotman berpendapat hal ini akan mempengaruhi citra Indonesia di mata investor global.
"Di saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia," ungkap Hotman melalui akun media sosialnya, dikutip Jumat (3/7).
Hotman mengatakan seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing dari TPI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tak pernah merasa terdiskriminasi dengan kehadiran TPI. Pernyataan itu dikeluarkan koperasi mitra Grab di bawah sumpah persidangan.
"Namun, KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," kata Hotman.
Oleh karena itu, ia meminta perhatian dan pengawasan dari Jokowi terhadap KPPU. Hotman mengingatkan keputusan KPPU akan menghilangkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Sementara, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum atas keputusan yang dikeluarkan KPPU. Kedua perusahaan akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinnie Melanie dan dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah, memandang perjanjian kerja sama penyedia jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.
Diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Karena praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat terhadap mitra non TPI.
Hukuman terhadap Grab dan TPI dijatuhkan terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (cnn)
Loading...
loading...