BERITA INFO INHIL - YouTuber asal Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Abdulllah (30), harus berurusan dengan polisi.
YouTuber dengan nama chanel Abdullah Sampang ini menyeret seekor biawak hidup-hidup dengan motor.
Video itu kemudian diunggah di chanel YouTubenya.
Di hadapan polisi, Abdullah mengaku melakukan tindakan itu untuk mencari sensasi.
"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan yang saya lakukan," ujarnya dikutip dari Tribunmadura, Senin (13/7/2020).
Abdullah menceritakan, awalnya ia menemukan seekor biawak di pinggir Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Menurut pengakuannya, biawak itu sedang dimainkan oleh sejumlah warga setempat.
Kemudian muncul ide untuk membuat konten dengan cara menyeret biawak tersebut.
"Tapi saya menyesal setelah terjadi seperti ini," ucap dia.
Tak ditahan
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, yang dilakukan Abdullah diatur dalam pasal 302 KUHP.
Jadi ancaman hukuman untuk Abdullah selama tiga bulan," ujarnya.
Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.
"Di sini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, YouTuber bernama Abdullah (30) berurusan dengan polisi karena konten yang diunggah, Senin (13/7/2020).
Dalam konten video di YouTube berdurasi 3,21 menit, Abdullah beserta seorang rekannya menyeret biawak di jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Parahnya, biawak berukuran kurang lebih 1,5 meter itu masih hidup.
sumber: kompas
YouTuber dengan nama chanel Abdullah Sampang ini menyeret seekor biawak hidup-hidup dengan motor.
Video itu kemudian diunggah di chanel YouTubenya.
Di hadapan polisi, Abdullah mengaku melakukan tindakan itu untuk mencari sensasi.
"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan yang saya lakukan," ujarnya dikutip dari Tribunmadura, Senin (13/7/2020).
Abdullah menceritakan, awalnya ia menemukan seekor biawak di pinggir Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Menurut pengakuannya, biawak itu sedang dimainkan oleh sejumlah warga setempat.
Kemudian muncul ide untuk membuat konten dengan cara menyeret biawak tersebut.
"Tapi saya menyesal setelah terjadi seperti ini," ucap dia.
Tak ditahan
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, yang dilakukan Abdullah diatur dalam pasal 302 KUHP.
Jadi ancaman hukuman untuk Abdullah selama tiga bulan," ujarnya.
Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.
"Di sini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, YouTuber bernama Abdullah (30) berurusan dengan polisi karena konten yang diunggah, Senin (13/7/2020).
Dalam konten video di YouTube berdurasi 3,21 menit, Abdullah beserta seorang rekannya menyeret biawak di jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Parahnya, biawak berukuran kurang lebih 1,5 meter itu masih hidup.
sumber: kompas
Loading...
loading...