BERITA INFO INHIL - Ustadz Abdul Somad mencermati RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini tengah dibahas di DPR. Dia heran kenapa RUU itu diusulkan di saat suasana sedang genting.
"Perlu dicermati mengapa itu (RUU HIP) diusulkan pada saat kita sedang lapar, sakit, pandemi corona, pada saat kita suasana sedang genting, ada apa?" kata UAS saat menjawab pertanyaan sejumlah tokoh Muhammadiyah terkait pandangannya soal RUU HIP yang ditayangkan di akun youtube tvMU Channel, Ahad (14/6).
Acara diskusi UAS dengan sejumlah tokoh Muhammadiyah itu bertajuk 'Dengan Ukhuwah Mengisi The New Normal Era Secara Bermarwah'. Dan, acara itu dipandu oleh mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin.
Karena itu, UAS meminta umat Islam dan umat beragama memahami RUU Pancasila dengan baik. UAS juga berharap umat beragama di Indonesia untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena, RUU HIP hanya menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang saja.
"Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Maka dengan RUU ini, dia (Pancasila) diturunkan hanya menjadi UU saja, padahal sebelumnya dia (Pancasila) lebih tinggi. Maka kita semua sebagai umat beragama di Indonesia, mesti menolak. Karena Pancasila inilah sebagai titik temu antara Islam, Hindu, Kristen, Budha, Kong Hu Cu, ada pada Pancasila," kata UAS.
Sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, pada 12 Mei lalu.
"Apakah pendapat fraksi atas usul inisiatif badan legislasi terhadap RUU tentang HIP dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Ketua DPR Puan Maharani diikuti kata setuju anggota DPR yang hadir.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jadi salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id
"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP tersebut juga dijelaskan bahwa Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Sedangkan pada pasal 4 dijelaskan mengenai tujuan RUU HIP. Pada poin a dijelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Kemudian pada poin b RUU HIP dijelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
sumber: republika.co.id
"Perlu dicermati mengapa itu (RUU HIP) diusulkan pada saat kita sedang lapar, sakit, pandemi corona, pada saat kita suasana sedang genting, ada apa?" kata UAS saat menjawab pertanyaan sejumlah tokoh Muhammadiyah terkait pandangannya soal RUU HIP yang ditayangkan di akun youtube tvMU Channel, Ahad (14/6).
Acara diskusi UAS dengan sejumlah tokoh Muhammadiyah itu bertajuk 'Dengan Ukhuwah Mengisi The New Normal Era Secara Bermarwah'. Dan, acara itu dipandu oleh mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin.
Karena itu, UAS meminta umat Islam dan umat beragama memahami RUU Pancasila dengan baik. UAS juga berharap umat beragama di Indonesia untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena, RUU HIP hanya menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang saja.
"Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Maka dengan RUU ini, dia (Pancasila) diturunkan hanya menjadi UU saja, padahal sebelumnya dia (Pancasila) lebih tinggi. Maka kita semua sebagai umat beragama di Indonesia, mesti menolak. Karena Pancasila inilah sebagai titik temu antara Islam, Hindu, Kristen, Budha, Kong Hu Cu, ada pada Pancasila," kata UAS.
Sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, pada 12 Mei lalu.
"Apakah pendapat fraksi atas usul inisiatif badan legislasi terhadap RUU tentang HIP dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Ketua DPR Puan Maharani diikuti kata setuju anggota DPR yang hadir.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jadi salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id
"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP tersebut juga dijelaskan bahwa Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Sedangkan pada pasal 4 dijelaskan mengenai tujuan RUU HIP. Pada poin a dijelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Kemudian pada poin b RUU HIP dijelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
sumber: republika.co.id
Loading...
loading...