BERITA INFO INHIL - Kontroversi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bergulir di masyarakat.
Ada berbagai silang pendapat tentang RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.
Dilansir dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.
Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Padahal. TAP MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.
"RUU HIP ini sudah mengabaikan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."
"Padahal ini adalah satu TAP MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.
Menurut Fadli dalam TAP MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.
"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."
"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.
Menurut Fadli, tidak dilibatkannya TAP MPRS nomor 25 itu menimbulkan kecurigaan.
"Masak satu tap MPRS yang tadi disebutkan saudara Basarah berlaku tetapi tidak dicantumkan sebagai konsideran di RUU HIP ini."
"Kita sama-sama tahulah perdebatan, meskipun saya tidak ikut debat di situ tetapi ada kolega-kolega yang berdebat di sana termasuk mempermasalahkan kenapa TAP MPRS ini tidak dimasukkan, ini menimbulkan sebuah kecurigaan," jelas Fadli.
Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP
Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan aturan yang diinisiasi oleh lembaga legislatif itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna.
Yasonna berharap DPR dapat menerima masukan dari masyarakat perihal RUU HIP tersebut.
Selanjutnya, kata Yasonna, akan tetap ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR.
"Nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah, prosedur," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly saat buka suara soal napi asimilasi yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat, dan selalu dicurigai akan berbuat jahat, Senin (20/4/2020). (Instagram @yasonna.laoly)
Selain itu, Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik.
Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.
"Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD 1945," tegas Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.
sumber: tribunnews.com
Ada berbagai silang pendapat tentang RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.
Dilansir dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.
Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Padahal. TAP MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.
"RUU HIP ini sudah mengabaikan TAP MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."
"Padahal ini adalah satu TAP MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.
Menurut Fadli dalam TAP MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.
"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."
"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.
Menurut Fadli, tidak dilibatkannya TAP MPRS nomor 25 itu menimbulkan kecurigaan.
"Masak satu tap MPRS yang tadi disebutkan saudara Basarah berlaku tetapi tidak dicantumkan sebagai konsideran di RUU HIP ini."
"Kita sama-sama tahulah perdebatan, meskipun saya tidak ikut debat di situ tetapi ada kolega-kolega yang berdebat di sana termasuk mempermasalahkan kenapa TAP MPRS ini tidak dimasukkan, ini menimbulkan sebuah kecurigaan," jelas Fadli.
Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP
Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan aturan yang diinisiasi oleh lembaga legislatif itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna.
Yasonna berharap DPR dapat menerima masukan dari masyarakat perihal RUU HIP tersebut.
Selanjutnya, kata Yasonna, akan tetap ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR.
"Nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah, prosedur," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly saat buka suara soal napi asimilasi yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat, dan selalu dicurigai akan berbuat jahat, Senin (20/4/2020). (Instagram @yasonna.laoly)
Selain itu, Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik.
Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.
"Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD 1945," tegas Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.
sumber: tribunnews.com
Loading...
loading...