BERITA INFO INHIL - BPJS Kesehatan segera menghapus aturan kelas rawat inap pasien yang diganti dengan kelas standar. Sehingga, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.
"Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru. Sebab, DJSN mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah terbit sejak 2004.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayana di rumah sakit berdasarkan kelas standar. Sehingga, DJSN menilai rencana ini hanyalah melanjutkan amanat UU.
Namun, kelas rawat inap standar ini akan diterapkan secara bertahap, tidak sekaligus. Rencananya mulai dari akhir Juni 2020 dan paling lambar 2020.
Rencana kebijakan kelas rawat inap standar ini adalah satu paket kebijakan bernama "Paket Manfaat KDK." Selain kelas rawat inap standar, BPJS ke depan hanya akan melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Ini pun bukan hal yang baru. Sebab, ketentuan KDK ini sudah tertuang di UU SJSN sejak 2004. Tapi dalam praktiknya, layanan BPJS melebihi ketentuan UU. Maka terjadilah defisit menahun.
"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," ujar Terawan di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.
Kini, kajian akademik dan draf Paket Manfaat KDK ini sudah disiapkan Terawan. Kajian itu akan segera dibahas bersama BPJS Kesehatan dan diserahkan ke DPR.
sumber: tempo.co
"Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru. Sebab, DJSN mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah terbit sejak 2004.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayana di rumah sakit berdasarkan kelas standar. Sehingga, DJSN menilai rencana ini hanyalah melanjutkan amanat UU.
Namun, kelas rawat inap standar ini akan diterapkan secara bertahap, tidak sekaligus. Rencananya mulai dari akhir Juni 2020 dan paling lambar 2020.
Rencana kebijakan kelas rawat inap standar ini adalah satu paket kebijakan bernama "Paket Manfaat KDK." Selain kelas rawat inap standar, BPJS ke depan hanya akan melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Ini pun bukan hal yang baru. Sebab, ketentuan KDK ini sudah tertuang di UU SJSN sejak 2004. Tapi dalam praktiknya, layanan BPJS melebihi ketentuan UU. Maka terjadilah defisit menahun.
"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," ujar Terawan di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.
Kini, kajian akademik dan draf Paket Manfaat KDK ini sudah disiapkan Terawan. Kajian itu akan segera dibahas bersama BPJS Kesehatan dan diserahkan ke DPR.
sumber: tempo.co
Loading...
loading...