Sidang Lanjutan Dugaan Ujaran Kebencian, JPU Hadirkan Ahli Bahasa - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Selasa, 03 Maret 2020

Sidang Lanjutan Dugaan Ujaran Kebencian, JPU Hadirkan Ahli Bahasa

Sidang Lanjutan Dugaan Ujaran Kebencian, JPU Hadirkan Ahli Bahasa

INHIL, Berita Info Inhil - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Bahasa, kamis (02/02/2020).

Adapun Ahli yang dihadirkan adalah bernama Dr.Dudung Burhanudin, M.Pd dari Universitas Riau, doktorpendidijab bahasa indonesia

Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Ahli bahasa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 6 orang.

Menurut Ahli bahasa Ujaran kebencian bukan hanya Tulisan tapi juga ucapan, dan ujaran kebencian adalah menyoal "Rasa tidak suka" akan sesuatu menurut ahli satu kata saja mebgandung kata benci bisa dikatakan kata tersebut dikatakan kalimat ujaran kebencian, dan untuk menemukan indikator suatu kalimat mengandung ujaran kebencian bisa dilihat dari konteks percakapan atau kalimat tersebut.

Sementara, Tim penasihat Hukum Yudhia Perdana Sikumbang yang mencecar kepada Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU
"Ahli dihadirkan disini memberikan keterangan sesuai keilmuan ahli dan bukan sesuai subjektifitas ahli, yang ingin saya tanyakan "Apakah didalam Penggalan Kalimat postingan terdakwa masuk dalam kategori ilokosi? 

"Ahli menjawab bahwa didalam komponen kalimat ada tiga jenis komponen, pertama lokusi, ilokusi, dan perlokusi  dan kategori tulisan terdakwa melalui postingnya adalah tergolong kepada "Lokusi" 

Lalu menurut ahli, kata beliau disitu menunjukkan rasa penghormatan)penghargaan kepada presiden, namun karena di unung kalimat ada kalimat lain, menjadikan kalinat tersebut menjadi negatif.

Dilanjutkan Yudhia Perdana Sikumbang, mencecar ahli "menurut ahli apakah tulisan atau postingan terdakwa termasuk kedalam kategori " satire" atau "sarkasme" ?
Ahli menjawab : " saya tidak tau dengan istilah itu"  penasihat hukum langsung instrupsi kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada panitera pengganti bahwa ahli bahasa  

Sementara Tim Penasihat Hukum terdakwa yang lain, Muhsin, SH,.MH mencecar dengan pertanyaan kepada ahli bahasa  tentang kalimat postingan terdakwa "apakah menurut ahli postingan terdakwa ada bernada provokatif dan unsur mengajak orang banyak untuk membenci? 

"Ahli menjawab, bahwa dari tulisan tersebut ahli menjawab bahwa tidak ada nada provokatif dan ataupun ajakan membenci

Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias  Acang mengatakan, meragukan keterangan saksi, yang terkesan subjektif pertanyaannya "ahli disini dihadirkan untuk memberikan pendapat sesuai kailmuannya atau kesubkektifannya?

Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal5 maret 2020 jam 10.00 wib dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum ITE yang mana hari ini belum kunjung hadir





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved