Rohil Liburkan Sekolah, Berikut Isi Poin Surat Edaran Disdikbud - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Selasa, 17 Maret 2020

Rohil Liburkan Sekolah, Berikut Isi Poin Surat Edaran Disdikbud

Rohil Liburkan Sekolah, Berikut Isi Poin Surat Edaran Disdikbud

ROHIL, Berita Info Inhil - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan surat edaran ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan dan  Kebudayaan se-kabupaten Rokan Hilir.

Edaran tersebut guna menindaklanjuti arahan Bupati Rokan Hilir, terkait semakin merebaknya wabah Virus Corona (Covid 19), dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini.

Berikut isi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

1). Mulai tanggal 16 Maret s.d 30 Maret 2020 sekolah diliburkan yang meliputi jenjang TK, SD, SMP (Sederajat) Negeri maupun Swasta.

2). Seluruh Koordinator Wilayah Kec Bidang Pendidikan dan Kebudayaan agar meneruskan arahan ini kepada seluruh jenjang sekolah di wilayah masing masing.

3). Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksakan tugas sebagaimana biasa dengan memperhatikan hal-hal sesuai Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid 19.

Demikian disampaikan  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, H. M.Nurhidayat, S.H.,M.H, Senin (16/3/2020) pagi.

"Edaran ini menindaklanjuti arahan bapak Bupati Rokan Hilir, terkait semakin merebaknya wabah Virus Corona (Covid 19), saat ini," kata Nurhidayat.

Surat edaran tersebut, Tambah Kadisdikbud ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala LPMP Provinsi Riau, Kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hilir, para Pengawas Sekolah se Kabupaten Rokan Hilir. 

"Arahan bapak Bupati kita tembuskan kepada pihak yang terkait diantaranya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala LPMP Provinsi Riau, Kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hilir, para Pengawas Sekolah se Kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya. (Dermawan)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved