Polres Dumai Musnahkan BB 6,8 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Gobah - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 27 Maret 2020

Polres Dumai Musnahkan BB 6,8 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Gobah

Polres Dumai Musnahkan BB 6,8 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Gobah

Keterangan foto : Pemusnahan BB sabu 6,8 kg.(dpnc/hms)

DUMAI, Berita Info Inhil - Polres Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,8 kilogram usai dinyatakan P21 (berkas lengkap).

Pemusnahan BB dilaksanakan di halaman Mapolres Dumai, Jumat (27/3/2020) pagi tadi yang dipimpin oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar yang disaksikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, Reinaldo Meiji Tobing, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai beserta para tersangka yang didampingi dua kuasa hukumnya.

Sementara itu para tersangka di antaranya AHP (27), PA (28) dan APS (30) yang ketiganya warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan serta LS (22) dan EP (27) warga Kota Pekanbaru dan NT (29) warga Kabupaten Bengkalis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air serta dicampur dengan cairan pembersih hingga dibuang di dalam drianase.

"Dan pemusnahan kita lakukan karena berkasnya sudah lengkap dan tersangkanya pun sudah kami serahkan ke pihak jaksa,"ungkap Kompol Alex.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti perkara tersebut, para tersangka akan menjalani persidangan hingga perkara inia? diputuskan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para tersangka ini merupakan sindikat jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia menuju Kota Pekanbaru melalui jalur Kota Dumai. 

Yang kemudian sabu tersebut akan diedarkan ke Pekanbaru dibawah kendali salah seorang terpidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gobah Pekanbaru dengan inisial AM.

Penangkapan dilakukan di tempat yang terpisah dan dilaksanakan selama dua hari dan dipimpin oleh Wakapolres Dumai sendiri.

Saat dilakukan penangkapan, narkoba jenis sabu itu dibungkus di dalam kemasan teh Cina yang disimpan di dalam salah satu ransel tersangka.

Penangkapan diawali pada Kamis, 20 Februari 2020 malam, informasi dari warga akan ada masuk narkoba jenis sabu dari seberang (Malaysia) menuju pelabuhan tikus yang ada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai yang rencananya akan dijemput oleh AHP dengan sepeda motor.

Kemudian timsus pun langsung bergerak, dengan melakukan indentifikasi terhadap AHP yang akan menjemput barang tersebut (BB) tersebut.

Selanjutnya timsus melakukan pengejaran dan penangkapan, sehingga AHP pun berhasil diamankan berikut BB sekiranya pukul 00.20 WIB.

Selain sabu, terdapat satu unit sepeda motor Merk Yamaha jenis Aerox dengan nomor polisi BM 2004 JT di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.

Dari hasil interogasi AHP, ia mengaku kalau dirinya mendapat perintah melalui sambungan telepon selulernya dari EP dari lapas selaku otak sindikat dan NT yang merupakan istri tersangka EP.

Di dalam pembicaraannya mereka ditelepon, direncanakan usai AP menerima barang tersebut, nanti akan datang utusan untuk menjemput barang haram tersebut.

Sementara AP sendiri setelah menerima barang tersebut dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp20 juta.

"Namu baru diterimanya Rp10 juta melalui transferan di BCA,"ungkap Andri menirukan penjelasan AP.

DI hari yang sama, sekiranya pukul 14.07 WIB, timsus pun kembali menangkap tersangka lainnya yakni PA yang akan mengambil sabu dari AHP, yang sudah diamankan terlebih dahulu di parkiran belakang Wisma Elite, Jalan Diponegoro, Kecamatan Dumai Kota.

Lalu polisi pun menginterogasi PA, jika dirinya pun mendapat perintah dari EP dan NT untuk menjemput sabu dari tangan AHP.

PA juga dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp50 juta.

Jika dirinya berhasil hingga mengantarkan ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka LS, PA pun mendapat uang muka Rp2,5 juta sebagai dana tambahan.

Sehingga pihaknya pun membagi dua tim yakni tersangka yakni tim untuk menjemput EP, NT dan LS sedangkan tim di Dumai sudah berhasil menangkap AHP, APS dan PA.

EP sendiri merupakan narapidana Lapas  Gobah dengan perkara yang sama. Dan EP dijatuhi vonis kurungan lima tahun penjara dan sudah dua tahun menjalakan masa hukuman.(Kll)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved