KAMPAR, Berita Info Inhil - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda karena dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, pelaku ditangkap pada Senin sore (9/3/2020) saat berada di sebuah warung di kawasan PT Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Tersangka kasus dugaan pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EH alias E (23) yang beralamat di Perumahan PT Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
EH ditangkap atas laporan Ekariani, karena EH telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran, red) anak perempuan.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu EH menghubungi Bunga anak pelapor melalui Hp dan mengajaknya janjian untuk ketemu tengah malam dibelakang rumah.
Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB lewat tengah malam, korban keluar dari rumah untuk menjumpai EH sesuai permintaannya untuk bertemu di belakang rumah.
Sesampai dibelakang rumahnya ternyata EH sudah menunggu, setelah bertemu EH langsung menciumi korban. Tidak sampai disitu EH makin kurang terus berbuat tidak senonoh.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin sore (9/3/2020), unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa tersangka EH sedang duduk di sebuah warung di kawasan PT. Tunggal Yunus Desa Petapahan, kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan EH dan langsung mengamankannya, saat diinterogasi EH mengakui perbuatannya, selanjutnya EH dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno. (WAN)