Duh, Kades di Inhu Ini Pecat Seluruh Perangkatnya - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 04 Maret 2020

Duh, Kades di Inhu Ini Pecat Seluruh Perangkatnya

Duh, Kades di Inhu Ini Pecat Seluruh Perangkatnya

INHU, Berita Info Inhil - Entah Apa yang merasukimu. Penggalan lirik lagu ini tepat ditujukan kepada, Sukardi, Kades (Kepala Desa) Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Riau ini, Rabu (4/3/2020).

Bagaimana tidak, seperti kerasukan setan, sang kades itu secara tiba-tiba memecat seluruh perangkatnya. Mulai dari Sekdes, Kaur, Kadus, dan bahkan hingga ke jajaran paling bawah RT dan RW.

Parahnya lagi, kebijakan yang dinilai mengangkangi aturan tersebut, dilakukan oleh sang kades tanpa melalui persetujuan camat setempat. 

Dan surat pemecatan perangkat itu, disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan pada malam hari. Itu pun, diantar oleh warga yang dinilai tim sukses dari kades tersebut. Hal ini tentunya menuai sorotan dari para korban kebijakan sang kades itu.

"Entah apa yang merasuki dia (kades-red), baru beberapa hari dilantik secara tiba-tiba saya dipecat tanpa alasan dan kesalahan yang jelas. Bahkan, hingga ke pejabat paling bawah, yaitu RT," kata Armizon, Sekdes Desa Serai Wangi kepada wartawan.

Dikatakan Amrizon, surat pemecatan dirinya itu, berdasarkan Surat Desa Nomor 01 tahun 2020, tertanggal 25 Februari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekertaris Desa Serai Wangi.

Hal itu jelas, telah melanggar ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Sesuai dengan PP Desa dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pe gangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Pemecatan perangkat desa secara sepihak, khususnya Sekdes yang dilakukan Kades itu, jelas telah menabrak aturan yang ada. Sebelum mengambil keputusan, Kades harus memiliki rekomendasi dari camat, tapi nyatanya tidak," ketus Armizon.

Armizon juga mengaku bahwa, surat pemberhentian dirinya itu, dia terima pada malam hari melalui warga. "Surat sudah saya terima, namun saya belum bertemu dengan kades, untuk mempertanyakan terkait hal ini," tutupnya dengan nada kesal.

Hal senada juga diungkapkan lndra Nasution, Kaur Umum dan Perencanaan Desa Serai Wangi. Dia mengaku bahwa, surat pemberhentian dirinya itu, dia terima pada Sabtu (29/2/2020) sore, dan juga melalui seorang masyarakat yang mengantarkan kepadanya.

Begitu juga dengan Roni Paslah, Kasi Pemerintahan Desa Serai Wangi. Dirinya mengaku kaget dengan kebijakan yang diambil Kades Sukardi itu. "Kades itu baru dilantik pada, Rabu (17/2/2920), masak delapan hari kemudian lansung memberhentikan semua perangkat, apa dia tidak tau aturan," ketus Roni.

Sementara itu Camat Peranap Umar, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui hal itu. "Sampai saat ini, saya belum ada menerima tembusan surat dari Kades Serai Wangi yang baru," ujar Umar.

Jika ada pemberhentian perangkat desa tidak melalui proses dan mekanisme, maka hal itu merupakan kebijakan yang salah. Apa lagi, dalam hal pemberhentian RT dan RW.

"RT dan RW itu dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah, bukan diangkat oleh kades begitu saja. Jika RT dan RW itu diberhentikan oleh Kades, tentu ini sangat aneh. Sebagai camat, saya akan telusuri hal ini," jelas Umar.

Hingga berita ini diturunkan, Sukardi selaku Kades Serai Wangi belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi.(Jef)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved