Polres Inhil Tangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 24 Januari 2020

Polres Inhil Tangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Polres Inhil Tangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

INFO INHIL- Satuan Res Narkoba Polres Inhil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkoba, Kamis (23/1/2020). Salah seorang dari pelaku yang jadi tersangka berinisial AR (31) sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 50 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik di dalam sebuah kotak rokok.

Pelaku berinisial AL (31) dan AR (31), saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan ditahan di Mapolres Inhil.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, penangkapan pelaku tindak pidana narkoba berawal dari informasi yang diberikan warga. Berdasarkan informasi, salah seorang pelaku berinisial AR yang berdomisili di Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan kerap kali melakukan transaksi narkoba.

"Informasi tersebut pun sampai kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH. Lantas, Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar terlapor AR sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di salah satu wilayah Kelurahan Tembilahan Hilir.

Keesokan harinya, dikatakan Kapolres, sekira pukul 21.30 WIB, didapat informasi bahwa terlapor AR akan melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di salah satu wisma di kawasan Tembilahan Kota.

"Untuk itu, anggota opsnal Narkoba melakukan pengintaian di wisma tersebut.  sekira pukul 22.00 WIB, anggota opsnal Narkoba melakukan penangkapan dengan dipimpin oleh Kanit I Narkoba Bripka Dodi Krisnawan," ungkap Kapolres.

Namun, diungkapkan Kapolres, penangkapan tersebut dilakukan terhadap tersangka AL (31) dengan alat bukti berupa 50 butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa tersangka AL merupakan orang yang diminta oleh tersangka AR (31) untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke penginapan yang menjadi lokasi transaksi.

"Saat akan mengantarkan, tersangka AL berboncengan dengan tersangka AR. Namun, tersangka AR tinggal dan menunggu di jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AL," jelas Kapolres.

Mendapati informasi itu, dikatakan Kapolres, beberapa orang anggota opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka AR. Akhirnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka AR di salah satu rumah warga yang beralamat di Kelurahan Tembilahan Hilir pada pukul 23.00 WIB.

"Pada saat anggota opsnal melakukan pencarian dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka AR berusaha melarikan diri dan melompat ke bawah sungai dan bersembunyi di salah satu rumah warga," tutur Kapolres. (TW)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved