MGI - Ketua KPU RI Arief Budiman akan menggelar rapat pleno, Kami (27/6/2019) malam ini. Rapat tersebut diadakan bersama dengan seluruh komisioner KPU.
Hal tersebur dikatakan Arief setelah beberapa jam sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo - Sandiaga.
"Malam ini rapat pleno untuk menyikapi putusan ya. bukan untuk menetapkan pasangan calon. Tapi bagaimana cara kita menindaklanjutinya," kata Arief di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, KPU memiliki waktu 3 hari sejak MK mengeluarkan putusan hasil sengketa Pilpres 2019, untumenetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang dibatasi tiga hari, kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," jelas Arief.
Rapat pleno itu, kata Arief, akan dilakukan setelah menerima salinan putusan dari MK. Ia akan membahas masalah-masalah teknis dan keperluan lainnya untuk penetapan Presiden.
"Tak mungkin saya menetapkan sendiri dalam sebuh ruangan. pasti ada pihak-pihak yang harus diberi tahu, yang harus diundang, ada dokumen yang harus disiapkan," tutur Arief.
Nantinya KPU akan membuat Surat Keputusan (SK) penetapan Presiden. SK tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden terpilih ketika waktunya sudah ditentukan.
"SK. Tentu kita serahkan kepada paslon terpilih," kata Arief.
Untuk diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum." [sc]
Loading...
loading...