BERITA INFO INHIL - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait kesalahan fatal bawahnya yakni Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang menerbitkan KTP elektronik buronan kasus Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Anies menilai penerbitan KTP Djoko Tjandra seharusnya tidak terjadi jika Asep tidak melanggar prosedur kerja yang mengakibatkan dirinya dinonaktifkan.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies, Minggu (12/7/2020).
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi membeberkan kronologi penerbitan KTP elektronik Djoko Tjandra yang berawal saat pengacara Anita Kolopaking bertemu Lurah Asep pada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Lalu, lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Pada tanggal 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
Kemudian, lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik lurah.
Lurah turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP elektronik Joko Sugiarto Tjandra.
Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP elektronik yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP elektronik tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," ucap Anies.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga, pemerintah saerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang.
sumber: suara.com
Anies menilai penerbitan KTP Djoko Tjandra seharusnya tidak terjadi jika Asep tidak melanggar prosedur kerja yang mengakibatkan dirinya dinonaktifkan.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies, Minggu (12/7/2020).
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi membeberkan kronologi penerbitan KTP elektronik Djoko Tjandra yang berawal saat pengacara Anita Kolopaking bertemu Lurah Asep pada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Lalu, lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Pada tanggal 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
Kemudian, lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik lurah.
Lurah turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP elektronik Joko Sugiarto Tjandra.
Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP elektronik yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP elektronik tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," ucap Anies.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga, pemerintah saerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang.
sumber: suara.com
Loading...
loading...