Polisi Ciduk Pemerkosa Remaja Putri di Tangerang - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Minggu, 14 Juni 2020

Polisi Ciduk Pemerkosa Remaja Putri di Tangerang

Polisi Ciduk Pemerkosa Remaja Putri di Tangerang

BERITA INFO INHIL - Tragis, seorang remaja putri berusia 16 tahun mengalami tindakan pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda, di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, 18 April 2020 lalu. Korban sempat sakit dan mengalami tekanan psikis pasca-peristiwa pemerkosaan, dan kemudian meninggal dunia.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, polisi telah menangkap empat dari tujuh pelaku pemerkosaan. Keempatnya berisinial F selaku teman dekat korban, S, DE dan A. Sementara, tiga orang yang masih dalam pencarian berinisial R, DO dan DI.

"Benar kami sudah mengamankan empat pelaku, tiga masih dalam pencarian," ujar Efri, Minggu (14/6/2020).

Peristiwa kelam ini bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial F, di jejaring sosial Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, tersangka F mengajak korban datang ke rumah kawannya tersangka S.

"Lewat medsos, Facebook. Pelaku F itu yang ngaku pacar. Baru seminggu kenal, kemudian chat di Facebook, kemudian mereka bertemu, kemudian berangkatlah ke suatu tempat itu," ungkapnya.

Belakangan diketahui, kalau para tersangka diduga sudah bersiasat ingin mengerjai korban dengan modus dibuat mabuk menenggak tiga pil excimer, kemudian diperkosa secara bergantian.

"Motifnya ingin melakukan hubungan (badan) bersama teman-temannya. Orang baru kenal, kemudian diajak ketemu di suatu tempat, dibawa ke salah satu (rumah) teman pelaku, kemudian mereka sudah kumpul tujuh orang di situ. Kemudian korban dikasih excimer, dan diperkosa secara bergantian," katanya.

Pasca-kejadian, korban jatuh sakit dan mengalami tekanan psikis. Pihak keluarga sempat membawanya menjalani perawatan ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong, pada tanggal 26 Mei hingga 9 Juni 2020.

"Korban mengalami sakit, dibawa ke rumah sakit. Namun, keluarga memulangkan korban pada 9 Juni 2020 hingga akhirnya korban meninggal dunia (tanggal 11 Juni)," jelasnya.

Efri menyebutkan, para pelaku sudah sudah berumur dewasa antara 24 tahun hingga 27 tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu tiga pelaku yang masih buron.

"Imbauan orang tua hati-hati, berikan edukasi kepada anaknya. Jangan mudah terperdaya dengan hal-hal, janji-janji atau rayuan-rayuan melalui media sosial. Manfaatkan media sosial dengan baik, jangan mudah terbujuk rayu ketika seorang wanita kenal dengan seorang pria. Berikan edukasi ini kepada anak-anaknya, berikan pembelajaran," tandasnya.

sumber: beritasatu




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved