BERITA INFO INHIL - Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, yang terkahir diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru Covid-19 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak lengah, sebab masa perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (second wave).
Begitu yang ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).
Menurut Anies, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.
“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” tekan Anies.
Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.
“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” imbau Anies.
Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.
“Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya,” jelas Anies.
Karena apabila masyarakat memaksakan dikhwatirkan bakal mengalami kesulitan di perjalanan lantaran harus kembali sebab
pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta agar ditunda sementara.
“Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua Covid-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,” pungkasnya.
Sumber: rmol.id
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak lengah, sebab masa perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (second wave).
Begitu yang ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).
Menurut Anies, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.
“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” tekan Anies.
Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.
“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat,” imbau Anies.
Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.
“Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya,” jelas Anies.
Karena apabila masyarakat memaksakan dikhwatirkan bakal mengalami kesulitan di perjalanan lantaran harus kembali sebab
pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta agar ditunda sementara.
“Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua Covid-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta,” pungkasnya.
Sumber: rmol.id
Loading...
loading...