Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Habib Bahar bin Smith - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 29 April 2020

Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Habib Bahar bin Smith

Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Habib Bahar bin Smith

BERITA INFO INHIL - Sebuah foto viral di media sosial menunjukkan penceramah Habib Bahar bin Smith tengah berpose dengan puluhan narapidana yang menampilkan tato sembari menggunakan peci.

Narapidana itu disebut sebagai sebagai dari muridnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan foto itu bukanlah editan.

Foto tersebut diambil di tempat photo booth dalam lapas. Pihak lapas menyewakan sebuah kamera bagi napi yang hendak berfoto.

"Artinya di Lapas ada koperasi yang menyediakan tustel untuk mengambil gambar dengan membayar," kata Ichwan, Selasa (28/4/2020).

Ia juga mengklaim hampir 80 persen penghuni lapas sudah menjadi murid Bahar.

Bukan tidak mungkin, setelah Bahar masuk ke lapas tersebut, ia memberikan ilmu agama Islam kepada narapidana seperti mengajarkan hadits setiap sore dan kitab minhaju sawi setiap malam.

Bahkan menurut Ichwan, Bahar pun sampai bisa membuat narapidana non muslim tertarik ke agama Islam sampai akhirnya menjadi mualaf.

"Yah beliau kan ulama. Di samping banyak muridnya beliau juga beberapa mengislamkan orang di lapas," kata dia.

Diketahui, Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah dinyatakan pengadilan terbukti menganiaya dua anak remaja. Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber: suara.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved