Satpol PP Siak Layangkan Surat Penertiban Walet, Satu Minggu Harus Pindah - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 13 Maret 2020

Satpol PP Siak Layangkan Surat Penertiban Walet, Satu Minggu Harus Pindah

Satpol PP Siak Layangkan Surat Penertiban Walet, Satu Minggu Harus Pindah

SIAK, Berita Info Inhil - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak saat ini tengah gencar melayangkan surat pemberitahuan penertiban izin kepada pengusaha penangkaran sarang burung walet khususnya yang berada di dalam kawasan Kota Pusaka dan kawasan cagar budaya Kabupaten Siak.

Kepala Satpol PP Siak, Kaharuddin MSi mengatakan, surat tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan penangkaran sarang burung walet.

"Bangunan gedung yang diperuntukan untuk penangkaran burung walet yang berada di Kawasan kota Pusaka, wajib dipindahkan paling lambat satu tahun sejak Perda diberlakukan," Kata Kaharuddin, Jumat (13/3/2020).

Dijelaskannya, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018, Perda tersebut berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap pengusaha sarang  walet di kota Siak. Dengan berlalunya waktu yang ditetapkan, Satpol PP Siak menerbitkan surat pemberitahuan penertiban izin walet tertanggal 9 Maret 2020.

"Artinya mulai 31 Desember 2019 waktu satu tahun sudah habis, lewat. Maka, pemilik usaha penangkaran walet wajib memindahkan sendiri usahanya dengan jangka waktu satu minggu," Ujar Kasatpol PP itu.

Kaharuddin juga mengingatkan kepada pengusaha walet untuk memindahkan sebelum tenggang waktu yang diberikan habis.

"Apabila dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diindahkan. Maka Satpol PP bersama dinas teknis terkait akan melakukan penertiban secara tegas sesuai Perda yang berlaku," Tegasnya.

Tambahnya lagi, bagi pemilik usaha penangkaran walet yang berada di luar kawasan Kota Pusaka dan Cagar Budaya harus mendapat Izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. (Wahyu)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved