PEKANBARU, Berita Info Inhil - Anggota piket SPKT Polresta Pekanbaru tangkap satu orang lelaki berinisial YYP (22) warga Tenayan Raya kota Pekanbaru, pada Selasa (10/3/2020) di Pos Piket Penjagaan Polresta Pekanbaru Jalan Jendral A. Yani (TKP).
Diketahui tersangka YYP ini ditangkap karna kedapatan membawa sabu saat ingin membesuk tahanan yang ada di Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, dikatakannya tersangka YYP ditangkap karna kedapatan membawa sabu saat diperiksa oleh petugas piket SPKT.
"Saat itu anggota yang piket SPKT Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para pengunjung yang membesuk tahanan di Rutan Polresta Pekanbaru, " ujar Kapolresta Pekanbaru kepada RiauLink.com saat diwawancara usai melakukan sertijab dihalaman Mapolresta Pekanbaru.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat diperiksa petugas menemukan narkotika jenis sabu didalam pasta gigi pepsodent dengan bungkus lakban warna krem sebanyak 1 paket yang dibawa tersangka berinisial YYP.
"Modus operandi tersangka ini dengan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam pasta gigi untuk di serahkan kepada napi yang ada didalam rutan Polresta Pekanbaru berinisial ES, dimana barang haram tersebut diketahui adalah pesanan ES," ungkapnya.
Tidak sampai hanya disitu, dikatakan Kapolresta anggotanya pun melakukan penggeledahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan tersangka ES untuk memesan sabu.
"Setelah dilakukannya penggeledahan terhadap ES didapatlah 1 unit HP Nokia yang digunakan untuk memesan sabu dan saat dilakukan interogasi tersangka menjelaskan sabu itu dibeli dari U (DPO), A (DPO) dan A (DPO) di kampung dalam," pungkasnya.
Kini tersangka YYP diamankan di Polresta Pekanbaru guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.(DF)