PEKANBARU, Berita Info Inhil - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau ( KPID Riau ) meminta peranan serta seluruh Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau turut andil dalam Penanggulangan Penyebaran Wabah Corona ( COVID – 19 ) terutama di Provinsi Riau.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau ( KPID Riau ) mengeluarkan surat edaran Nomor : 014/KPID/Riau/III/2020 untuk memproduksi serta menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat tentang penyiaran wabah corona. Menurut ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, Falzan Surahman seluruh iklan layanan masyarakat terkait wabah corona lembaga penyiaran harus memperhatikan batasan – batasan dalam menayangkan sesuai ketentuan peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, serta berkordinasi kepada pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi Riau dalam mencari sumber informasi yang akurat agar tayangan iklan tidak menyesatkan sehingga menjadi materi yang layak dikomsumsi publik.
KPID Riau, bersama lembaga penyiaran di Provinsi Riau Televisi dan Radio Mendukung intruksi Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Pusat dengan menginformasikan melalui iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa,".
Saat ini KPID Riau bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau terus melakukan kordinasi terhadap langkah – langkah dan upaya apa saja yang akan disiapkan Pemerintah provinsi Riau dalam mencegah Penyebaran Wabah Corona ( COVID – 19 ) terutama materi dan bahan yang akan disistribusikan kepada Lembaga Penyiaran.
Sementara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, Widde Munadir Rosa bidang pengawasan isi siaran meminta Seluruh lembaga penyiaran Televisi dan Radio di Provinsi Riau, agar format program siaran baik tayangan langsung maupun tak langsung tidak melibatkan orang banyak yang bertujuan mencegah Penyebaran Wabah Corona ( COVID – 19 ) terutama di tempat keramian.
Lebih lanjut Menyikapi kebijakan pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, widde berharap agar lembaga penyiaran memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar agar anak- anak tidak keluar rumah dan dapat terhindar dari penyebaran wabah corona.
Widde juga mengingatkan kepada masyarakat agar memilih informasi yang cerdas dan tepat agar terhindar dari informasi – informasi Hoax yang menyesatkan terutama berkaitan Wabah Corona ( COVID – 19 ). Sementara seluruh lembaga penyiaran diminta menjaga keselamatan jurnalis dan kru penyiaran sesuai dengan protokol kesehatan baik proses peliputan maupun produksi di lapangan agar terhindar Penyebaran Wabah Corona ( COVID – 19 ).
Dengan adanya kekuatan bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau beserta seluruh Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio di Provinsi Riau dapat mencegah Penyebaran Wabah Corona ( COVID – 19 ) di Bumi Lancang Kuning.