DUMAI, Berita Info Inhil - Kejaksaan Negeri Kota Dumai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrath) tahun 2020.
Bertempat di halaman kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (6/3/2020).
Kelapa Kejari Kota Dumai, Khairul Anwar menyampaikan ada 49 perkara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata tajam (sajam), telepon seluler (ponsel), narkotika jenis sabu seberat 170 gram serta 300 butir pil ekstasi.
Ia merincikan, untuk pemusnahan BB narkotika dengan cara dilarutkan di dalam air dengan menggunakan blender.
Sedangkan untuk sajam dengan menggunakan alat pemotong dari besi. "Dan pemusnahan ponsel dengan cara dipukul atau dipotong,"ungkap dia.
Tujuan pemusnahan ini demi menghindari adanya penyalahgunaan yang mana semua barang ini mempunyai kekuatan hukum. "Sehingga wajib dimusnahkan,"sebutnya singkat.
Di kesempatan sama, Waki Wali Kota Dumai, Eko Suhardjo menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak Kejari yang sudah bekerja keras dalam meyelesaikan permasalahan hukum hingga Maret 2020 ini.
“Alhamdulillah, terimakasih kepada pihak Kajari Dumai yang sudah memusnahkan barang bukti. Tentunya pemusnahan ini disetujui oleh berbagai pihak. Berarti sudah boleh dihancurkan, terlepas dari ini kita juga harus membantu aparat penegak hukum agar kota kita ini selalu dalam keadaan kondusif,"ujarnya.
Kemudian, Eko Suharjo menyampaikan harapan kedepannya agar seluruh pihak dapat bersama-sama untuk terus menekan angka kriminalitas.
"Terutama semua hal yang berbau negatif, kita bantu aparat penegak hukum,"tukasnya sembari menyampaikan harapan.(Kll)