BENGKALIS, Berita Info Inhil - Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Batang mendapatkan alokasi anggaran dana desa yang tak sedikit. Namun, kenyataan dilapangan masih terdapat pelaksanaan proyek desa yang dikerjakan asal jadi. Hal itu sempat menjadi pemicu ketidak percayaan masyarakat terhadap kepala desa (Kades) Sungai Batang Faisal.
Sehingga masyarakat melaporkan jika Kades Sungai Batang Faisal telah melaksanakan kegiatan desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Atas hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memanggil Kades Sungai Batang untuk dimintai keterangan terkait seluruh kegiatan desa.
Kepala Desa Sungai Batang Faisal yang dikonfirmasi RiauLink.com, Senin (9/3/2020) mengaku, jika dirinya telah dipanggil dalam rangka dimintai pertanggungjawaban dana desa.
“Iya benar saya dipanggil. Memang benar ada beberapa kegiatan desa yang diperiksa. Ini saya sedang di kejaksaan,”kata Faisal kepada RiauLink.com.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartati, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, Senin (9/3/2020) dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan pemeriksaan Kades Sungai Batang Faisal, membenarkannya dan belum bisa memberikan keterangan terkait kasusnya.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang dimasyarakat, di Desa Sungai Batang, baru-baru ini, ditemukan pelaksanaan sejumlah pembangunan fisik yang dikelola oleh Kades Sungai Batang, kerjasama dengan TPK yang bersumber dana APBN dan ADD Tahun anggara 2018. Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai standar.
Salah satu contoh pembangunan gedung Posyandu di Dusun I Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis, dibangun dengan dana ABPDes (Dana Desa/APBN) Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.70 juta, namun pelaksanaan dilapangan, diduga tidak sesuai standarisasi (SNI) dan kuat terjadi penyimpangan.
Selain itu juga terdapat pembangunan galian menggunakan alat berat di perbatasan Desa Sungai Batang – Desa Kelemantan Barat bersumber Dana APBDes/ Dana Desa/APBN) di tahun yang sama. Volume pekerjaan diperkirakan kurang lebih 2.000 meter yang syarat penyimpangan.
Selanjutnya pembangunan parit jalan utama dengan volume panjang 1.100 meter x 1 meter x 1 meter, anggaran sebesar Rp.42 juta, bersumber Dana APBDES (Dana Desa/APBN) Tahun 2018, dikerjakan secara manual, diduga hasil pelaksanaannya tidak sesuai RAB dan terkesan asal jadi.
Kemudian pembangunan Dwiker Lapangan bola Volli. Volume 1 unit dengan Nilai anggaran sebesar Rp.32 juta, melalui APBDes (Dana Desa/APBN). Dalam pelaksanaannya dilapangan diduga tidak sesuai standarisasi dan tidak mengikuti pentujuk RAB sebagaimana perencanaan awal. (Amek)