Antisipasi Covid-19, Pemko Dumai Keluarkan Kebijakan kepada Pengusaha Hiburan dan Restoran - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 20 Maret 2020

Antisipasi Covid-19, Pemko Dumai Keluarkan Kebijakan kepada Pengusaha Hiburan dan Restoran

Antisipasi Covid-19, Pemko Dumai Keluarkan Kebijakan kepada Pengusaha Hiburan dan Restoran

Keterangan foto : Wali Kota Dumai Zul AS

DUMAI, Berita Info Inhil - Sebagaimana hasil rapat koordinasi Forkopimda Kota Dumai baru-baru ini akhirnya Pemko Dumai menetapkan status siaga darurat rawan non bencana dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Dumai, untuk itu Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah juga menyampaikan beberapa hal.

Di antaranya, Pemko Dumai menginstruksikan agar para pengusaha hiburan malam untuk menutup usahanya hingga tanggal 31 Maret 2020 sejak edaran ini dikeluarkan.

Kemudian untuk restoran atau rumah makan termasuk kedai kopi (cafe) juga memberlakukan kunjungan satu meja satu pengunjung.

"Dengan aturan jarak minimal 1 meter di antara pengunjung. Dan tetap mengedepankan pelayanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang atau melalui jasa online,"sebut Wako Dumai.

Kepada pemilik warnet dan permainan rental PlayStation dan sejenisnya, tidak dibenarkan menerima anak-anak usia sekolah untuk bermain di warnet.

Juga diimbau kepada pengunjung atau  pengguna jasa warnet, untuk mengatur jarak antara komputer dan perangkat permainan minimal 1 meter.

"Dan hanya dibenarkan membuka tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB,"instruksi orang nomor satu ini dengan nada tegas.

Sementara itu, untuk usaha permainan bilyard hanya boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk usaha gelanggang permainan (Gelper) hanya diperkenankan satu meja untuk dua orang pengunjung.

"Dengan catatan ukuran meja dengan panjang dan lebar minimal lebih dari 1 meter. Dan hanya dibenarkan membuka usaha sampai pukul 21.00 WIB,"paparnya satu persatu.

Semua tempat usaha yang disebutkan tersebut, diminta untuk menyediakan perangkat peralatan perlindungan kesehatan standar dari penularan COVID-19 berupa tempat cuci tangan dengan air dan sabun cair, hand sanitizer, masker dan termometer non kontak (Termometer Infrared).

Setelah diterbitkannya surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan camat, diinstruksikan untuk memantau pelaksanaannya di lapangan dan melaporkannya kepada pihaknya.

Wako berharap kepada semua bisa memakluminya untuk menjaga kepentingan yang lebih besar.

"Serta keselamatan kita bersama khususnya masyarakat Dumai dan Negara Indonesia pada umumnya,"tutur dia.

"Termasuk kepada seluruh pengurus rumah ibadah di Kota Dumai agar menyemprotkan disinfektan supaya terhindar dari penyebaran Covid-19.(Kll)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved