INFO INHIL– Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di halaman parkir Masjid Al Huda Tembilahan beberapa waktu lalu berhasil diringkus polisi.
Identitas terduga pelaku diketahui Unit Opsnal Polsek KSKP Tembilahan ketika melakukan penyelidikan dan Pulbaket di TKP dengan membuka rekaman CCTV yang ada di Mesjid Al Huda Tembilahan.
Kemudian berdasarkan hasil lidik dan Pulbaket diperoleh informasi bahwa pelaku berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek KSKP melakukan koordinasi dengan Ps. Kanit Reskrim Polsek KSP. MARINA Res Tanjab Barat, Aiptu. Arif Hantoro terkait keberadaan pelaku Curanmor tersebut.
Pelaku SF dibekuk aparat kepolisian Polsek KSP. MARINA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Tanjab Barat, Provinsi Jambi, (10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kronologis kejadian, pada tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 14.00WIB, Pelapor baru pulang dari Kantor Polres Inhil menggunakan 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SUPRA X 125 Nomor Polisi BM 4737 GL.
Kemudian pelapor hendak membeli ikan asin di Jalan Yos Sudarso Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan dan memarkirkan sepeda motor tersebut di Mesjid Al huda.
Kemudian pelapor berjalan untuk membeli ikan asin di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Pada saat pelapor sudah membeli Ikan asin, pelapor langsung kembali ke Mesjid Al Huda untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun sesampainya disana, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di halaman Mesjid Al Huda.
Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek KSKP, guna proses penyidikan lebih lanjut. (TW)
Identitas terduga pelaku diketahui Unit Opsnal Polsek KSKP Tembilahan ketika melakukan penyelidikan dan Pulbaket di TKP dengan membuka rekaman CCTV yang ada di Mesjid Al Huda Tembilahan.
Kemudian berdasarkan hasil lidik dan Pulbaket diperoleh informasi bahwa pelaku berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek KSKP melakukan koordinasi dengan Ps. Kanit Reskrim Polsek KSP. MARINA Res Tanjab Barat, Aiptu. Arif Hantoro terkait keberadaan pelaku Curanmor tersebut.
Pelaku SF dibekuk aparat kepolisian Polsek KSP. MARINA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Tanjab Barat, Provinsi Jambi, (10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kronologis kejadian, pada tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 14.00WIB, Pelapor baru pulang dari Kantor Polres Inhil menggunakan 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SUPRA X 125 Nomor Polisi BM 4737 GL.
Kemudian pelapor hendak membeli ikan asin di Jalan Yos Sudarso Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan dan memarkirkan sepeda motor tersebut di Mesjid Al huda.
Kemudian pelapor berjalan untuk membeli ikan asin di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Pada saat pelapor sudah membeli Ikan asin, pelapor langsung kembali ke Mesjid Al Huda untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun sesampainya disana, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di halaman Mesjid Al Huda.
Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek KSKP, guna proses penyidikan lebih lanjut. (TW)
Loading...
loading...