Dua Bulan, Polda Riau Sudah Tangani 31 Kasus Karhutla - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Senin, 02 Maret 2020

Dua Bulan, Polda Riau Sudah Tangani 31 Kasus Karhutla

Dua Bulan, Polda Riau Sudah Tangani 31 Kasus Karhutla

PEKANBARU, Berita Info Inhil - Jajaran Polda Riau terus beruoaya melakukan penegakan hukum bagi para pelaku pembakar lahan dan hutan. Sampai saat ini, jajaran Polda Riau telah menetapkan 37 orang sebagi tersangka.

"Total ada 37 orang yang sudah kita amankan. Terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis dan Polres Rokan Hilir. Masing-masing saat ini menangani 8 LP (laporan polisi) dengan tersangka berjumlah 9 orang," kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Senin (2/3/2020).

Sunarto merincikan kasus karhutla yang ditangani di jajaran Polres. Polres Indragiri Hilir 4 LP dengan 5 orang tersangka, Polres Indragiri Hulu 1 LP dan melibatkan 3 tersangka, Polres Siak terdapat 2 LP dan 3 orang tersangka, Polres Dumai ada 2 LP dan 2 orang tersangka, Polres Meranti menangani 4 LP dengan 4 orang tersangka dan Polresta Pekanbaru menangani 2 kasus dan 2 orang tersangka.

"Sampai saat ini, sudah ada 31 yang ditangani jajaran di Polda Riau. Sedangkan 18 kasus sedang dalam tahap penyidikan, dan 13 sudah masuk dalam tahap l," ujarnya.

Dari keseluruhan 31 LP, luasan lahan yang terbakar 168,9825 hektar. Seluruh lahan saat ini telah disegel untik proses hukum. (WAN)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved