MGI - Polisi melarang aksi massa di di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dibacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019.
Hal tersebut menanggapi perihal beredarnya poster Halal Bi Halal Akbar 212. Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6).
Dalam poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan aksi massa dilarang di MK karena polisi berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
"Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).
Argo menjelaskan pelarangan aksi massa itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Argo.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.
Sidang sengketa Pilpres dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. [cnn]
Hal tersebut menanggapi perihal beredarnya poster Halal Bi Halal Akbar 212. Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat mulai Senin (24/6) hingga Jumat (28/6).
Dalam poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan aksi massa dilarang di MK karena polisi berkaca pada aksi massa yang berakhir rusuh di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
"Meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya, diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).
Argo menjelaskan pelarangan aksi massa itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Argo.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.
Sidang sengketa Pilpres dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. [cnn]
Loading...
loading...