BERITA INFO INHIL - Aceh seperti diketahui merupakan provinsi yang menerapkan hukum syariah Islam. Akan tetapi, perilaku sekelompok perempuan yang tidak menggunakan jilbab dan berbaju ketat, telah membuat heboh warga saat bersepeda keliling kota Banda Aceh.
Foto-foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan sekitar 10 orang wanita bergowes ria. Mereka menggunakan baju seksi senada berwarna pink, dan tak menggunakan jilbab mengundang amarah warga. Di akun-akun media sosial, netizen juga ikut berkomentar dengan nada mengecam aksi tersebut.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bereaksi keras atas kejadian tersebut. Ia meminta Satpol PP dan Polisi Syariat menangkap para pelaku dan digelandang ke kantor untuk diberikan pembinaan.
Aminullah mengatakan aksi yang dilakukan wanita-wanita tersebut merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam, sebagaimana yang tertuang dalam Qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.
“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini,” kata Aminullah, Senin, 6 Juli 2020.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk memanggil mereka dan dilakukan pembinaan.
“Satpol PP dan WH sudah mencari keberadaan mereka, kita panggil dan lakukan pembinaan,” Aminullah.
Menurutnya siapapun yang berada di wilayah Banda Aceh diminta menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. “Meskipun tamu dari kalangan non-Muslim, mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh,” ujarnya.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya sekelompok wanita yang menggunakan baju ketat untuk gowes.
“Kita sedang penyelidikan. Tentu kita akan perketat pengawasan,” ujarnya saat dikonfirmasi. (viva)
Foto-foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan sekitar 10 orang wanita bergowes ria. Mereka menggunakan baju seksi senada berwarna pink, dan tak menggunakan jilbab mengundang amarah warga. Di akun-akun media sosial, netizen juga ikut berkomentar dengan nada mengecam aksi tersebut.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bereaksi keras atas kejadian tersebut. Ia meminta Satpol PP dan Polisi Syariat menangkap para pelaku dan digelandang ke kantor untuk diberikan pembinaan.
Aminullah mengatakan aksi yang dilakukan wanita-wanita tersebut merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam, sebagaimana yang tertuang dalam Qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.
“Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini,” kata Aminullah, Senin, 6 Juli 2020.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk memanggil mereka dan dilakukan pembinaan.
“Satpol PP dan WH sudah mencari keberadaan mereka, kita panggil dan lakukan pembinaan,” Aminullah.
Menurutnya siapapun yang berada di wilayah Banda Aceh diminta menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. “Meskipun tamu dari kalangan non-Muslim, mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh,” ujarnya.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya sekelompok wanita yang menggunakan baju ketat untuk gowes.
“Kita sedang penyelidikan. Tentu kita akan perketat pengawasan,” ujarnya saat dikonfirmasi. (viva)
Loading...
loading...