Tak Lulus Uji Emisi, Kendaraan ASN di Jakut Tak Boleh Parkir di Kantor Wali Kota - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 09 Juli 2020

Tak Lulus Uji Emisi, Kendaraan ASN di Jakut Tak Boleh Parkir di Kantor Wali Kota

Tak Lulus Uji Emisi, Kendaraan ASN di Jakut Tak Boleh Parkir di Kantor Wali Kota

BERITA INFO INHIL - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menggelar Gerakan Uji Emisi di kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Uji emisi kali ini menargetkan kendaraan roda empat baik kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hari ini kami melakukan gerakan uji emisi gratis yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, khususnya Sudin (Suku Dinas) Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara bekerjasama dengan UKPD lain se-Jakarta Utara," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melalui keterangan resmi, Kamis (9/7/2020).

Jika kendaraan dinas atau pribadi milik ASN tidak lulus uji emisi, kendaraan tersebut tidak boleh diparkir di area aparkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Ada imbauan keras dari Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (Sigit Wijatmoko) untuk seluruh UKPD dan ASN mengikuti uji emisi ini. Hal ini dikarenakan gedung parkir yang tersedia di sini (kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara) dikhususkan bagi kendaraan bermotor yang lulus uji emisi," ujar Ali.

"Kalau tidak lulus, maka diarahkan untuk parkir kendaraan di luar atau di GRJU (Gelanggang Remaja Jakarta Utara)," sambung Ali.

Uji emisi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi berbasis android bernama E-Uji Emisi.

Dari aplikasi tersebut, hasil, jadwal pengujian kendaaan bermotor, hingga lokasi bengkel uji emisi terdekat dapat diakses pemilik kendaraan sebagai langkah pengontrolan kendaraan

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah membuat aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi ini memudahkan kita (pemilik) mengontrol kendaraan bermotornya. Pemilik kendaraan bisa mengecek langsung," ucap Ali.

Di kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara Achmad Hariadi menerangkan, gerakan uji emisi kali ini digelar mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

sumber: kompas.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved