Kejagung Sita Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 Miliar - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Rabu, 08 Juli 2020

Kejagung Sita Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 Miliar

Kejagung Sita Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 Miliar

BERITA INFO INHIL - Kejaksaan Agung (Kejagung) buronan kasus tindak pidana korupsi kondensat Honggo Wendratmo senilai Rp 97 miliar. Eksekusi itu dilakukan sesuai surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa amar putusan pengadilan tersebut diantaranya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (8/7).

Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Persidangan secara In Absetia atau tanpa kehadiran.

Honggo juga diminta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar juga dirampas untuk negara.

Diketahui, hukuman membayar uang pengganti ini dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Jika tidak sanggup membayarkannya, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Honggo dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas Hari.

Sebagai informasi, Kejaksaan sudah melakukan penyitaan terkait dan dipublikasi terbuka melalui konfersi persnya Selasa 7 Juli 2020.

Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bima Suprayoga, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaraan Didyk Choiroel," Hari menandasi.

Berikut Daftar Sitaan Kejaksaan Untuk Kas Negara dari Koruptor Honggo Wendratno

1) Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penyitaan Hak Guna Bangunan No. 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia

Barang bukti ini disita dari saksi BASYA G. HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI).

2) Barang Bukti Tambahan, uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp. 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah).

Diketahui, uang ini merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG. Berikut rinciannya:

-Rp 70.701.065.954, yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;

- Rp26.389.135.624, berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

sumber: merdeka.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved