BERITA INFO INHIL - Iuran kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik lagi. Kebijakan tersebut diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kudus Maya Susanti, menjelaskan, ada kenaikan iuran tapi ada subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan kelas III mandiri, kelas II, dan I belum ada subsidi. Menurutnya, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Untuk kepesertaan JKN mandiri kelas III, iuran periode Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun, 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.
”Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021,” katanya.
Sementara itu, sebelum kenaikan peserta mandiri kelas I per bulan Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu per bulan, dan peserta mandiri kelas III sebesar Rp 25.500. Setelah kenaikan peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II menjadi Rp 100 ribu, dan peserta mandiri kelas III menjadi Rp 42 ribu per bulan.
”Per 1 Juli 2020 sudah berlaku iuran baru, namun sampai sekarang pengajuan pindah kelas belum ada. Tidak seperti kenaikan awal Januari, berbondong-bondong pindah kelas III,” ungkapnya.
Salah satu kepesertaan JKN mandiri kelas III Sofia mengatakan, per 1 Juli sudah ada pemberitahuan kalau ada kenaikan namun ada keterangan disubsidi pemerintah Rp 16.500. Dia mengatakan, per bulan selalu tepat membayar. ”Anak saya dua, dulu suami tapi sudah meninggal sehingga saya putus. Jadi hanya bertiga tertanggung JKN mandiri,” jelasnya.
sumber: radarkudus
Kepala BPJS Kesehatan Kudus Maya Susanti, menjelaskan, ada kenaikan iuran tapi ada subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan kelas III mandiri, kelas II, dan I belum ada subsidi. Menurutnya, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Untuk kepesertaan JKN mandiri kelas III, iuran periode Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun, 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.
”Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021,” katanya.
Sementara itu, sebelum kenaikan peserta mandiri kelas I per bulan Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu per bulan, dan peserta mandiri kelas III sebesar Rp 25.500. Setelah kenaikan peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II menjadi Rp 100 ribu, dan peserta mandiri kelas III menjadi Rp 42 ribu per bulan.
”Per 1 Juli 2020 sudah berlaku iuran baru, namun sampai sekarang pengajuan pindah kelas belum ada. Tidak seperti kenaikan awal Januari, berbondong-bondong pindah kelas III,” ungkapnya.
Salah satu kepesertaan JKN mandiri kelas III Sofia mengatakan, per 1 Juli sudah ada pemberitahuan kalau ada kenaikan namun ada keterangan disubsidi pemerintah Rp 16.500. Dia mengatakan, per bulan selalu tepat membayar. ”Anak saya dua, dulu suami tapi sudah meninggal sehingga saya putus. Jadi hanya bertiga tertanggung JKN mandiri,” jelasnya.
sumber: radarkudus
Loading...
loading...