BERITA INFO INHIL - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan digelar mulai Senin, 13 Juli 2020 di 49 titik lokasi (tilok).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikutip dari keterangan tertulis BKN, Minggu (12/7/2020), SE tersebut menjadi pedoman untuk memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah pandemi COVID-19.
SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan COVID-19.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, panitia penyelenggara seleksi yang ditugaskan di tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat, pembentukan tim kesehatan di seluruh tilok, dan pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian.
Selanjutnya ketentuan penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield), dan memastikan sarana prasarana di tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
Selain itu peserta juga diminta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.
Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi, dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
Lalu hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara live scoring melalui media online streaming dan link akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Tujuannya agar akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan kondisi akibat pandemi COVID-19.
Sebagai informasi tambahan, nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. (dtk)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dikutip dari keterangan tertulis BKN, Minggu (12/7/2020), SE tersebut menjadi pedoman untuk memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah pandemi COVID-19.
SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan COVID-19.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, panitia penyelenggara seleksi yang ditugaskan di tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat, pembentukan tim kesehatan di seluruh tilok, dan pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian.
Selanjutnya ketentuan penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield), dan memastikan sarana prasarana di tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
Selain itu peserta juga diminta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.
Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi, dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
Lalu hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara live scoring melalui media online streaming dan link akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Tujuannya agar akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan kondisi akibat pandemi COVID-19.
Sebagai informasi tambahan, nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. (dtk)
Loading...
loading...