Viral Video Penolakan PSBB di Pasar Payakumbuh, Polisi: Ada Miskomunikasi - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Sabtu, 23 Mei 2020

Viral Video Penolakan PSBB di Pasar Payakumbuh, Polisi: Ada Miskomunikasi

Viral Video Penolakan PSBB di Pasar Payakumbuh, Polisi: Ada Miskomunikasi

BERITA INFO INHIL - Beredar video yang di media sosial Instagram terlihat pedagang menyeret besi pembatas jalan sehingga terjadi kericuhan antar pedagang dengan sejumlah petugas di pusat kota Payakumbuh.

Puluhan pedagang pasar Payakumbuh melakukan pembongkaran paksa terhadap pembatas jalan masuk pasar pada Jumat (22/5/2020) sore. Para pedagang menolak penutupan akses masuk jalan menuju kanopi di pasar Payakumbuh yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

“Benar, tapi tadi pedagang melakukan orasi agar jalan dibawah kanopi tersebut tidak ditutup. Kemudian pedagang juga langsung membuka pembatas jalan yang dipasang oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Payakumbuh ,” ujar Kepala Bidang Pasar Payakumbuh Arnel.

Upaya Pemko Payakumbuh mengalihkan parkir dan menutup jalan guna mencegah penularan virus Covid-19, namun hal ini ditentang oleh para pedagang karena merasa keberatan dengan letak parkir yang jauh dari toko-toko mereka.

“Untuk itu mereka menyampaikan orasi. Namun namanya pasar dengan kondisi ramai sempat terjadi keributan. Menyikapi keluhan pedagang tersebut, maka tadi perwakilan pedagang sudah berdiskusi dan diambil keputusan agar jalan menuju kanopi tersebut tidak ditutup serta dengan syarat parkir di bawah kanopi itu hanya dibolehkan satu lapis,” kata Arnel.

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan kejadian tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman miskomunikasi antara gugus tugas dan pedangan pasar. Ia menjelaskan bahwa penutupan dilakukan agar pembeli tidak parkir di bawah kanopi karena sebelumnya kelihatan padat dan tidak menjamin physical distancing.

“Tadi sore ada petugas yang melarang pedagang masuk ke pasar ibuh untuk berjualan. Jadi salah paham, harusnya mereka diperbolehkan masuk untuk berjualan karena yang tidak boleh adalah adanya parkir di bawah kanopi,” kata AKBP Dony Setiawan.

Menurutnya, kesalahan ini yang akhirnya dimanfaatkan oleh pedagang untuk meminta kepada petugas agar pembatas jalan sekaligus dibuka. Kemudian akhirnya permasalahan selesai dengan kesepakatan pembatas dibuka dan akses parkir diberikan satu lajur dengan pembatas besi di bawah kanopi.

Sumber: indopolitika.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved