Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Sabtu, 02 Mei 2020

Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi

Laporan Luhut Panjaitan ke Polisi Dianggap Kriminalisasi

BERITA INFO INHIL - Pegiat media sosial Iwan Sumule mengkritik kubu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Said Didu ke polisi.

Akibat laporan kubu Luhut, Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin (4/5).

Mantan Sekretaris BUMN itu akan diperiksa terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia diduga melanggar UU ITE.

Menanggapi hal itu, Iwan Sumule menyebut, laporan Luhut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap orang yang kritis.

“Berdemokrasi itu butuh kecerdasan dan kewarasan. Laporan LBP ke polisi merupakan kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap yg kritis,” kata Iwan melalui akun Twitternya, Jumat (1/5/2020).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menegaskan pihaknya akan mendukung Said Didu untuk melawan upaya kriminalisasi dan pembungkaman.

“ProDEM tetap bersama @msaid_didu melawan kemunkaran ini,” tambah Iwan.

Iwan menyoroti mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang justru menjadi kuasa hukum Luhut Panjaitan.

“Dan menjijikan ketika mantan Ketua YLBHI malah jadi pembela “pembunuh” demokrasi,” tandas Iwan Sumule.

Sumber: pojoksatu.id




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved