PEKANBARU, Berita Info Inhil - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan 2 orang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Minggu malam (8/3/2020).
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BR alias SR (38) dan ZD alias SS (16), keduanya beralamat di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat 1 gram, 2 bungkus plastik klip bening yang belum terpakai, 4 lembar plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 unit Hp, sebuah bong beserta mancis dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Simalinyang yang dilakukan oleh tersangka BR.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SH, MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan tersangka BR, selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam potongan lakban warna hitam yang sempat dibuang oleh pelaku.
Setelah diinterogasi, tersangka BR mengaku bahwa narkotika itu didapat dari tersangka ZD, tanpa buang waktu petugas langsung memburu ZD ke rumahnya dan berhasil mengamankannya.
Saat digeledah dirumah ZD ini ditemukan 3 paket kecil shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu, sebuah Hp dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut
"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya singkat, Senin (9/3/2020). (Df)