Kejari Rohil: Ancaman Penjara Bagi Penimbun Masker dan Sembako Selama Corona - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 19 Maret 2020

Kejari Rohil: Ancaman Penjara Bagi Penimbun Masker dan Sembako Selama Corona

Kejari Rohil: Ancaman Penjara Bagi Penimbun Masker dan Sembako Selama Corona

ROKANHILIR, Berita Info Inhil - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH akan menindak pelaku usaha yang mencoba menimbun sembako dan masker ditengah meningkatnya permintaan dan langkanya masker dipasaran. Intruksi itu, kata Gaos, berdasarkan perintah kejaksaan Agung kepada jaksa-jaksa yang ada di daerah. 

" Setiap SPDP yang diserahkan Polres Rohil atas tersangka kasus penimbunan sembako dan masker, akan cepat kami proses. Karena ini sudah perintah dari Jaksa Agung," kata Gaos saat memberikan pemaparannya dalam rapat Antisipasi Tindak Lanjut Perkembangan dan Penyebaran Terhadap Virus Corona (Covid 19) di Mess Pemda, Rabu (19/3/2020) dinBagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Menurutnya, masker sekarang sulit diperoleh di pasaran seiring isu mewabahnya virus Corona di Rokan Hilir. Gaos mengingatkan, pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari penimbunan masker. 

" Dalam rapat ini ada kan pelaku usaha? coba kasi tau sama yang lain jangan sampai kedapatan menimbun masker dan sembako," ujarnya. 

Penegasan yang sama juga disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais usai mengikuti rapat antisipasi penyebaran virus Corona di Mess Pemda Rohil.  Dia mengungkapkan, penimbunan masker dan sembako merupakan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri.

" Kita butuh informasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika ada orang atau pelaku usaha yang menimbun sembako dan masker. Nanti kita langsung cek dan tahan pelakunya," katanya.(dgt)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved