FAPTEKAL Sesalkan DPRD Dumai Abaikan Permohonan Hearing LPMK Lubuk Gaung - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 12 Maret 2020

FAPTEKAL Sesalkan DPRD Dumai Abaikan Permohonan Hearing LPMK Lubuk Gaung

FAPTEKAL Sesalkan DPRD Dumai Abaikan Permohonan Hearing LPMK Lubuk Gaung

Keterangan foto : Ketua FAPTEKAL Dumai Franki Aritonang

DUMAI, Berita Info Inhil - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan mengajukan surat permohonan hearing kepada DPRD Kota Dumai.

Guna menindaklanjuti laporan masyarakat Lubuk Gaung terkait permasalahan perusahaan yang belum lama ini menjadi permasalahan dari warga setempat.

Surat tersebut ditandatangani Ketua LPMK Lubuk Gaung, Maznah dan Ketua Forum RT Kelurahan Lubuk Gaung Sulaiman serta mendapat dukungan dari 30 Ketua RT di kelurahan tersebut.

LPMK berharap surat yang mereka layangkan juga bisa dipertemukan dengan Pemko Dumai melalui Wali Kota Dumai, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan Kota Dumai, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT Inti Benua Perkasatama (IBP), PT Srikandi Inti Lestari (SIL) tak terkecuali DPRD Dumai juga.

Mereka menginginkan pada pertemuan tersebut, Pemko Dumai dan management perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi di bidang industri migas dan non migas untuk putra putri Kota Dumai 

Kemudian mendesak Pemko Dumai untuk memeriksa data pekerja atau karyawan di PT IBP dan PT SIL agar bisa mengetahui berapa penyerapan tenaga kerja lokal di dua perusahaan.

Apabila terbukti pihak perusahaan banyak menyerap tenaga luar dalam arti kata tidak menyerap tenaga kerja asli lokal masyarakat minta kebijakan pihak perusahaan dan Disnakertrans Kota Dumai untuk mencari solusi.

"Sehingga tidak hanya jadi penonton di Negri sendiri,”ucap Ketua Forum Peduli Tenagakerja Lokal (FAPTEKAL) Kota Dumai, Franki Aritonang kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Tidak itu saja masyarakat juga mendesak kepada pengawasan di bidang ketenagakerjaan Provinsi Riau untuk memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh PT SIL sebagai penyedia jasa PT IBP.

Karena sebagian besar pekerjaan yang dilakukan oleh PT SIL, katanya banyak mengerjakan pekerjaan pokok untuk PT IBP. 

"Artinya bukan sebagai mengerjakan pekerjaan penunjang,"ucapnya.

Padahal sudah jelas diatur dalam bab II pasal 3 Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Ditegaskan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan adalah pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.

Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.

Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama.

Ini sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Sayang surat LPMK Lubukgaung tersebut belum ditanggapi DPRD,"tukasnya.(Kll)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved