MERANTI, Berita Info Inhil - Sat Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan setidaknya dua Oknum Honorer di wilayah Pemerintahan Kabupaten Meranti, Riau.
Selain kedua Oknum Honorer Pemkab Meranti, Sat Narkoba Polres Meranti juga mengantongi Dua Identitas yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu diantaranya Wanita.
"Benar, kejadian nya pada Senin, (09/03/2020) lalu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah yang terletak di jalan Tanjung Harapan Gang Nyirih RT.001 RW.001 Kelurahan Selatpanjang Kota, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lumkman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com. Kamis, (12/03/2020).
Disampaikan Kapolres adapun identitas kedua terduga pelaku yakni, SR (23) (Oknum Honorer Disperindag) warga jalan Tanjung Harapan Kelurahan Selatpanjang Kota, dan AS (31) Oknum Honorer Satpol PP Meranti) warga jalan Tanjung Harapan Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) 4 paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya : 0,66 gram, 2 buah plastik klep kecil warna bening sisa pemakaian sabu-sabu, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 buah kotak rokok merek U-Mild, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 buah pelampung bong yang terbuat dari pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas, 1 unit Hanphone merek XIAOMI Red Note 4 warna silver, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna merah dengan nopol BM 3739 EB, 1 helai celana jeans warna biru, dan uang Tunai sebesar Rp 350.000,- diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan Kronologi yang kami terima, Diakui Kapolres kalau dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di jalan Tanjung Harapan Gang Nyirih Kelurahan Selatpanjang Kota diduga pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut di TKP dan disaat yang tepat maka Tim yang di pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu DarmantoSH, langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap kedua pelaku.
Selanjutnya lakukan penggeledahan badan dan rumah (TKP) dengan didampingi ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku.
Selanjutnya dari Hasil introgasi dimana pelaku mengaku bahwa diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang di amankan dalam penguasaan pelaku diakui milik pelaku. Pelaku ini berperan sebagai penjual dan didapatkan dari pelaku dari IQ (Bandar) yang beralamat di jalan Manggis untuk dijualkan dan saudari US Alias K (Bandar Narkoba dan yang mengendalikan penjualan Narkoba melalui handphon dan keberadaannya diluar Meranti).
"Pengembangan dilakukan dan anggota langsung menuju rumah IQ yang masih memegang barang bukti Narkoba sebanyak 1 Ons lagi, namun setelah sampai dirumah IQ kondisi rumahnya sudah dalam keadaan kosong diduga yg bersangkutan telah melarikan diri dan membawa barang tersebut, " kata Kapolres Meranti. (Aldo)