Rokok Ilegal Senilai 2,8 M Diamankan di Pulau Kijang - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Senin, 09 Desember 2019

Rokok Ilegal Senilai 2,8 M Diamankan di Pulau Kijang

Rokok Ilegal Senilai 2,8 M Diamankan di Pulau Kijang


RETEH - Bea dan Cukai Tembilahan bersama Polres Inhil amankan rokok ilegal seharga Rp 2.848.000.000 atau 2,8 Miliar di Pulau Kijang,  Kecamatan Reteh, Inhil, Senin (9/12/19) pagi. 

Rokok tanpa cukai bermerk Luffman tersebut diamankan dari Kapal Motor yang kandas di sekitar pohon nipah atau di Perairan Pulau Kijang. 

Ada pun jumlah tangkapan diketahui kurang lebih 445 karton atau 4.450.000 batang rokok yang diketahui dari Batam,  Kepri. 

Dari data yang di rangkum,  Bea Cukai bersama Polres Inhil menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada satu unit Kapal Motor pengangkut rokok ilegal kandas di sekitar pohon nipah di Perairan Pulau Kijang. 

Dari hasil laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan alhasil ditemukan kapal dengan yang di maksud tersebut. 

Kemudian barang bukti kapal dan jutaan rokok ilegal tersebut diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Tembilahan. 

Pihak Bea dan Cukai melalui Kasubsi Penindakan, Candra saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan adanya penangkapan rokok ilegal tersebut. 

"Benar bang, "singkatnya. 

Kini barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan guna prose lebih lanjut. 







Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved