Hukum Nasional

Kamis, 16 Juli 2020

Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dibacakan Pagi Ini

BERITA INFO INHIL - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (16/7).

Sidang terhadap kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat dihubungi, Kamis (16/7).


Disampaikan Djuyamto, pihak PN Jakut juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya pengamanan selama sidang berlangsung.

"Sudah (berkoordinasi)," ucap Djuyamto.

Aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Wajah penyidik senior KPK itu diserang dengan menggunakan air keras seusai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya.

Proses penyidikan kasus Novel berlangsung sekitar dua tahun lebih. Presiden Joko Widodo beberapa kali turun tangan meminta Kapolri menindaklanjuti kasus tersebut. Baru pada akhir Desember 2019 dua pelaku yang merupakan aparat kepolisian ditangkap.

Dalam kasus ini, dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang juga anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana dengan satu tahun penjara.

Keduanya terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri

Jelang sidang pembacaan putusan ini, Novel sempat berpendapat bahwa sebaiknya para terdakwa dibebaskan saja lantaran banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel, Selasa (14/7).

Menurutnya, pengadilan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Novel juga menyebut bahwa pada dasarnya menghukum seseorang juga harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata dia. (cnn)

Jumat, 03 Juli 2020

Ada Perwira Polisi Aktif di Pemerintahan, Fadli Zon: Bukan Dwifungsi Lagi, tapi Multifungsi

BERITA INFO INHIL - Anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara mengenai banyaknya pimpinan kementerian dan lembaga bukan di bidang keamanan yang saat ini diisi oleh perwira polisi aktif. Fadli Zon sebut fenomena tersebut dapat merusak demokrasi.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Fadli Zon menilai, kondisi tersebut harus segera dihentikan.

“Bukan ‘Dwifungsi’ lagi tapi ‘Multifungsi’. Harus dihentikan karena merusak demokrasi dan birokrasi,” kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Dwifungsi adalah penempatan perwira aktif di tatanan birokrasi yang tak ada kaitannya dengan bidang keamanan. Praktik dwifungsi ini dijalankan pada era Orde Baru dibawah kepeimpinan Soeharto.

Di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah perwira aktif polisi menduduki beberapa jabatan strategis pemerintahan.

Salah satunya adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih menjadi anggota polisi aktif. Saat Istana meminta Firli untuk mundur dari keanggotaan kepolisian, Firli berdalih ia sudah tidak memiliki jabatan di kepolisian.

Sebelum dilantik menjadi pimpinan KPK, Firli Bahuri menjabat sebagai Kepala Barhakam. Dalam Surat Telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat 6 Desember 2019, posisi tersebut telah digantikan oleh Irjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Selain itu, Jenderal Polisi bintang dua Irjen Pol Carlo Brix Tewu juga dilantik menjadi komisaris baru perusahan plat merah BUMN PT Bukit Asam. Sebelum terjun di dunia birokrasi, Carlo Brix Tewu menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.

sumber: focuslintas.com

Rabu, 01 Juli 2020

Jokowi Minta Polri Kedepankan Persuasi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

BERITA INFO INHIL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh pihak tidak menyerah dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Jokowi meminta seluruh pihak bekerja keras mengatasi permasalahan kesehatan dan ekonomi.
"Sebagai bangsa pejuang kita tidak boleh cepat menyerah, pandemi COVID yang melanda dunia termasuk Indonesia merupakan cobaan yang berat, kita harus terus berikhtiar dan bekerja keras, mengatasi permasalahan kesehatan dan ekonomi," kata Jokowi, dalam acara HUT Bhayangkara ke-72, seperti yang disiarkan YouTube Setpres, Rabu (1/7/2020).

Dalam situasi saat ini, Jokowi mengingatkan peran penting Polri untuk semua jajaran. Jokowi meminta jajaran Mabes hingga Bhabinkamtibmas desa harus terlibat dalam mengajak masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Dalam situasi yang sulit ini keterlibatan jajaran polri sangat-sangat dibutuhkan mulai dari jajaran Mabes, Polda, Polres, dan Polsek sampai Bhabinkamtibmas di desa-desa, harus ikut aktif terlibat mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, aktif mengawal kelancaran dan ketepatan penyaluran bantuan sosial dan tentu saja menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif aman dan damai," ujarnya.

Jokowi menegaskan keselamatan rakyat merupakan prioritas dan hukum tertinggi dalam tugas kemanusiaan. Sehingga, Jokowi meminta agar Polri mengedepankan tugas secara persuasif, humanis dan tetap waspada.

"Perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi lakukan tugas kemanusiaan ini secara persuasif serta humanis, namun harus tetap waspada , cepat tanggap dan tegas dalam menangani pelanggaran hukum dengan penjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat," katanya.

Tonton video 'Jokowi: Jangan Paksa New Normal Tanpa Tahapan yang Benar': (dtk)

Kamis, 30 April 2020

Firli Bahuri Janji Hukum Mati Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19

BERITA INFO INHIL - Tindakan tegas akan dilakukan kepada pelaku korupsi pada anggaran untuk penanganan bencana, dalam hal ini anggaran Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menegakkan hukuman mati kepada pelaku korupsi bencana alam, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli Bahuri saat RDP dengan Komisi III DPR membahas "langkah antisipatif KPK terhadap anggaran penanganan Covid-19", Rabu (29/4).

"Kita menegakkan hukum, yaitu pidana mati," imbuhnya menegaskan.

Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

Karena itu, Firli Bahuri menegaskan KPK akan memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran penanganan Covid-19.

Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana yang kami sampaikan ‘salus populi suprema lex esto’ keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," demikian Firli Bahuri.

Sumber: rmol.id
© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved