BERITA INFO INHIL - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 atau banyak yang menyebutnya sebagai Perppu Corona.
Dalam video Instagramnya yang diposting pada Jumat (1/5), ia menyampaikan aturan tersebut adalah sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas mengatasi virus corona. Sementara tugas yang dilakukan pejabat itu bukanlah tugas ecek-ecek.
"Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan dalam pelaksaan tugasnya, pejabat negara terkait harus menerapkan tata kelolanya. Jadi tidak seperti yang dibayangkan orang yang katanya ‘enak’. Para pejabat ini bertugas memulihkan ekonomi nasional dari hantaman corona, dan tanggung jawabnya sangat besar.
"Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana…,” tanya Sri Mulyani. “Itu sudah ditulis, dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik. Rambu-rambunya sangat jelas. Kalau dia melanggar, korupsi, dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU. Kalau dia memang lakukan itu, tangkap saja," tegasnya.
Mengenai kekebalan hukum, Sri Mulyani meminta masyarakat yang mengkritiknya agar memonitor lagi.
Pada UU Tax Amnesty, UU PP KSK 2014, serta UU soal Advokat, disinggung mengenai kekebalan hukum.
"Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan? Kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain. Ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat," paparnya.
Kemunculan Perppu 1/2020 mengundang banyak kritik dari masyarakat yang menganggap perppu tersebut melindungi pejabat dari hukuman dalam pengelolaan anggaran penanggulangan virus corona.
Sumber: rmol.id
Dalam video Instagramnya yang diposting pada Jumat (1/5), ia menyampaikan aturan tersebut adalah sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas mengatasi virus corona. Sementara tugas yang dilakukan pejabat itu bukanlah tugas ecek-ecek.
"Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan dalam pelaksaan tugasnya, pejabat negara terkait harus menerapkan tata kelolanya. Jadi tidak seperti yang dibayangkan orang yang katanya ‘enak’. Para pejabat ini bertugas memulihkan ekonomi nasional dari hantaman corona, dan tanggung jawabnya sangat besar.
"Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana…,” tanya Sri Mulyani. “Itu sudah ditulis, dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik. Rambu-rambunya sangat jelas. Kalau dia melanggar, korupsi, dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU. Kalau dia memang lakukan itu, tangkap saja," tegasnya.
Mengenai kekebalan hukum, Sri Mulyani meminta masyarakat yang mengkritiknya agar memonitor lagi.
Pada UU Tax Amnesty, UU PP KSK 2014, serta UU soal Advokat, disinggung mengenai kekebalan hukum.
"Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan? Kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain. Ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat," paparnya.
Kemunculan Perppu 1/2020 mengundang banyak kritik dari masyarakat yang menganggap perppu tersebut melindungi pejabat dari hukuman dalam pengelolaan anggaran penanggulangan virus corona.
Sumber: rmol.id
Loading...
loading...