INHIL, Berita Info Inhil - Layanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditutup untuk sementara waktu.
Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Kemenag Inhil H. Harun, S.Ag M.Pd kepada Riaulink.com, Senin (06/04/2020).
"Sesuai dengan aturan yang disampaikan kepada kita Kemenag Inhil dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kami terima bahwa untuk sementara waktu Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani layanan nikah," sebutnya.
Lanjutnya, H. Harun menyebut bahwa penutupan layanan pernikahan tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2020 lalu.
"Kebijakan itu tentunya guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil," jelasnya.
Lebih lanjut, H. Harun menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi warga yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi selama prosesi pernikahan berlangsung.
"Bagi yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 tetap kita berikan pelayanan, namun hanya melaksanakan pernikahan di KUA saja. Tidak boleh di tempat lain dan tidak boleh ada perayaan untuk mematuhi kebijakan pemerintah agar tidak melakukan kegiatan berkumpul dan tetap mematuhi sosial distance. Yang boleh hadir hanya beberapa orang anggota keluarga, Wali, beserta para petugas KUA yang menikahkan," jelasnya.
Terakhir, kepala kantor Kemenag Inhil kembali menegaskan bahwa bagi yang mendaftar diatas tanggal 1 April 2020 untuk sementara tidak ada pelayanan.
"Hal tersebut guna mematuhi kebijakan pemerintah daerah, kita hanya mengikuti instruksinya sampai waktu yang belum bisa dipastikan, demi kebaikan bersama, Lagi pula aplikasi layanan pernikahan ditutup oleh pusat, jadi kita tidak bisa melakukan pendaftaran," tutupnya.
Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Kemenag Inhil H. Harun, S.Ag M.Pd kepada Riaulink.com, Senin (06/04/2020).
"Sesuai dengan aturan yang disampaikan kepada kita Kemenag Inhil dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang kami terima bahwa untuk sementara waktu Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani layanan nikah," sebutnya.
Lanjutnya, H. Harun menyebut bahwa penutupan layanan pernikahan tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2020 lalu.
"Kebijakan itu tentunya guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil," jelasnya.
Lebih lanjut, H. Harun menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi warga yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi selama prosesi pernikahan berlangsung.
"Bagi yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 tetap kita berikan pelayanan, namun hanya melaksanakan pernikahan di KUA saja. Tidak boleh di tempat lain dan tidak boleh ada perayaan untuk mematuhi kebijakan pemerintah agar tidak melakukan kegiatan berkumpul dan tetap mematuhi sosial distance. Yang boleh hadir hanya beberapa orang anggota keluarga, Wali, beserta para petugas KUA yang menikahkan," jelasnya.
Terakhir, kepala kantor Kemenag Inhil kembali menegaskan bahwa bagi yang mendaftar diatas tanggal 1 April 2020 untuk sementara tidak ada pelayanan.
"Hal tersebut guna mematuhi kebijakan pemerintah daerah, kita hanya mengikuti instruksinya sampai waktu yang belum bisa dipastikan, demi kebaikan bersama, Lagi pula aplikasi layanan pernikahan ditutup oleh pusat, jadi kita tidak bisa melakukan pendaftaran," tutupnya.
Loading...
loading...