Tolak RUU Omnibus Law Cilaka, Buruh Minta Tuntutan Mereka Disampaikan ke Pusat - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Jumat, 06 Maret 2020

Tolak RUU Omnibus Law Cilaka, Buruh Minta Tuntutan Mereka Disampaikan ke Pusat

Tolak RUU Omnibus Law Cilaka, Buruh Minta Tuntutan Mereka Disampaikan ke Pusat

Keterangan foto : FSB Kamiparho KSBSI Kota Dumai saat diterim oleh Sekdo Herdi Salioso terkait tuntutan mereka mengenai penolakan RUU Omnibus Law Cilaka

DUMAI, Berita Info Inhil - Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran dan Hotel (Kamiparho) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Kamis (5/3/2020) menyerahkan surat tuntutan kepada Pemko dan DPRD Kota Dumai.

Mereka berkeinginan agar tuntutan mereka akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI.

Tuntutan ini sebelumnya digaungkan oleh para buruh pada Senin, 2 Maret 2020 siang lalu di gedung DPRD dan kantor Wali Kota Dumai.

Mereka menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang tengah dibahas oleh DPR. 

Plt Ketua DPC FSB Kamiparho SBSI Kota Dumai, FA Aritonang kepada wartawan melalui obrolan singkatnya di aplikasi WhatsAppnya sore tadi mengatakan jika RUU Omnibus Law Cilaka ini merupakan petaka bagi kaum buruh.

"Sehingga kami dengan tegas menolaknya. Untuk itu kami menyerahkan dokumentasi berupa surat tuntutan,"ucap dia sembari tak lupa ia menyerukan 'salam soldaritas,'.

Ia pun meminta Pemerintah Pusat untuk segera mencabut klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cilaka tersebut.

“Kami minta Wali Kota Dumai dan Ketua DPRD Dumai menindaklanjuti tuntutan kami melalui surat dinas resmi,”jelas Aritonang.

"Dan kami bersyukur dan ternyata,  permintaan FSB Kamiparho K SBSI Dumai disetujui oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Dumai yang sedang  diwakilikan Sekdako Dumai dan telah disampaikan ke DPR RI komisi IX di Jakarta,"ucapnya sumringah.(Kll)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved