Ditpolairud Polda Riau Sita Enam Kubik Kayu di Perairan Sungai Sembilan - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Senin, 02 Maret 2020

Ditpolairud Polda Riau Sita Enam Kubik Kayu di Perairan Sungai Sembilan

Ditpolairud Polda Riau Sita Enam Kubik Kayu di Perairan Sungai Sembilan

PEKANBARU, Berita Info Inhil - Untuk yang kesekian kalinya, Dit Polairud Polda Riau menyita enam kubik kayu olahan, yang diduga hasil pembalakan liar.

Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan mengatakan, kayu olahan tersebut diamankan didaerah perairan Sungai Teluk Dalam Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 21.50 WIB.

Selain menyita kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar, pihak kepolisan turut mengamankan empat orang pelaku, yang memiliki peran yang berbeda.

Berpesan sebagai nakhoda ES, pemilik kapal RH, anak buah kapal J dan F.

"Barang bukti kayu olahan jenis Meranti tersebut diamankan dan dibawa ke Satpolair Res Dumai," kata Wawan, Senin (2/3/2020).

Kayu olahan tersebut dibawa dari Teluk Dalam, dan rencananya akan dibawa ke Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Saat ini, untuk empat pelaku sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Riau, untuk penindakan hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," pungkas Wawan. (WAN)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved