Terjadi Prostitusi Korban Sex Anak Dibawah Umur di Kelapa Gading - Pusat Informasi Indragiri Hilir

Kamis, 13 Februari 2020

Terjadi Prostitusi Korban Sex Anak Dibawah Umur di Kelapa Gading

Terjadi Prostitusi Korban Sex Anak Dibawah Umur di Kelapa Gading

Foto: Ilustrasi

JAKARTA- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, telah terjadi prostitusi dengan korban sex anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakut. Para pelaku sudah diamanakan aparat berwajib.


"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020) lalu.


Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di apartemen tersebut.


Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban, hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran. Aparat juga mengamankan beberapa KTP palsu para PSK tersebut yang diberikan oleh mucikari. Mereka diberikan KTP palsu karena rata-rata usianya masih di bawah umur.


Menurut Budhi, KTP itu untuk menutupi usia mereka yang masih di bawah umur. Selain itu juga untuk mengelabui petugas saat penggerebekan.


"Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu. Ya ini KTP palsu," kata Budhi.


Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.(*)


Sumber : HALUAN.CO




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 Infoinhil.com | All Right Reserved