MGI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menanggapi terlalu jauh soal kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang pulau reklamasi. Dia melempar pertanyaan itu kepada mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengusulkan nilai kontribusi tambahan tersebut.
"Coba ditanyai, kenapa kok 15 (persen)? Kenapa kok nggak 17 persen? Kenapa nggak 22 persen? Apa dasarnya? Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang," ujar Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2019).
"Anda tanya 15 persen kenapa? Karena dikatakan 15 persen. Pertanyaan saya, kenapa 15? Kita ini pemerintah. Kalau pemerintah itu bekerja dengan menggunakan rujukan. Itu pertanyaan saya. Jadi ketika Anda ngangkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15? Kok tidak 17? Kok tidak 22 (persen)?" sebut Anies.
Saat ditanya wartawan apakah akan kembali memasukkan kontribusi tambahan, Anies malah kembali bertanya soal alasan penetapan 15 persen. Dia menyebut sangat ingin tahu soal penetapan angka tersebut.
"Tidak tahu (akan memasukkan atau tidak). Justru saya malah ingin tahu sekarang, itu kenapa 15? Kenapa tidak 17? Kenapa tidak 22? Kenapa tidak 12? Itu jadi pertanyaan saya sekarang. Bantu menjelaskan," ujar Anies.
Anies pun menyebut kontribusi tambahan tidak ada dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah dan pengembang. PKS tersebut dikeluarkan saat Ahok menjabat.
"Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa nggak dibereskan dalam PKS? Pertanyaan saya pada yang kemarin (Ahok), menurut saya harus dijelaskan, kenapa 15%, kenapa itu tidak 17? Kenapa tidak 22? Kan itu harus jelas, bukan?" kata Anies.
Baca juga: Gerindra-PDIP Sepakat Tolak 'Anies = Ahok'
Anies menjelaskan saat ini belum ada pembahasan kontribusi tambahan, termasuk pembahasan Raperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pantai-pantai Kecil (RZWP3K)
"Nggak, sekarang belum ada pembahasan ke sana, belum ada pembahasan soal revisi atas raperda itu, belum ada. Jadi memang belum dibahas. Belum ada pembahasan soal itu," ujar Anies.
Sebelumnya, Ahok mengungkit soal usulan kontribusi 15 persen dari NJOP kepada pengembang reklamasi. Ahok mengungkit hal tersebut lantaran pergub yang diterbitkan di eranya dijadikan Anies dasar menerbitkan IMB.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketuk palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" ujar Ahok, Rabu (19/6). [dtk]
Loading...
loading...