Berita Info Inhil, Keritang - Polisi Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Samudra RT 004 RW 001 dusun Sido Mukti Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (08/10/2019).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pelaku tindak pidana narkoba tersebut merupakan warga jalan lintas gangsal desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang bernama YP (35) laki-laki pekerjaan wiraswasta.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kapolsek Keritang AKP H Martunus menuturkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Polsek Keritang.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kapolsek Keritang langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan”,ungkapnya, Selasa (08/10/2019).
sekitar pukul 02.00 anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Delni Atma Saputra SH langsung melakukan penangkapan terhadap saudara YP.
Adapun barang bukti yang di dapat uang tunai Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk xiomi, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun, 1 (satu) kotak bening berbalut lakban warna hitam yang berisikan 2 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu dan 2 potongan Pipit plastik.
“Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Keritang”, tutup Martunus. (BB)
Loading...
loading...