BERITA INFO INHIL - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan terdakwa Wahyu Setiawan.
"Mereka adalah, Donny Istiqomah, Ika Indrayana dan Wahyu Budi Wirawan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Kamis (2/7/2020).
Diketahui, status Ika dan Wahyu adalah bagian dari keluarga Wahyu. Sedangkan Donny Istiqomah, adalah seorang pengacara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Sebagai informasi, KPK sempat memanggil Donny untuk memberikan keterangan terkait Wahyu saat kasusnya belum masuk ke meja hijau.
Saat itu, KPK mencecar Donny karena menjadi salah satu orang yang diamankan KPK ketika operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wahyu.
Kendati, hasil penelusuran KPK tidak membuahkan status tersangka terhadap Donny. Menurut konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa Donny berperan sebagai sosok yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut," tulis keterangan pers KPK saat gelar konstruksi.
sumber: merdeka.com
"Mereka adalah, Donny Istiqomah, Ika Indrayana dan Wahyu Budi Wirawan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Kamis (2/7/2020).
Diketahui, status Ika dan Wahyu adalah bagian dari keluarga Wahyu. Sedangkan Donny Istiqomah, adalah seorang pengacara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Sebagai informasi, KPK sempat memanggil Donny untuk memberikan keterangan terkait Wahyu saat kasusnya belum masuk ke meja hijau.
Saat itu, KPK mencecar Donny karena menjadi salah satu orang yang diamankan KPK ketika operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wahyu.
Kendati, hasil penelusuran KPK tidak membuahkan status tersangka terhadap Donny. Menurut konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa Donny berperan sebagai sosok yang diutus oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut," tulis keterangan pers KPK saat gelar konstruksi.
sumber: merdeka.com
Loading...
loading...